DEMOKRASINEWS, Jakarta, 3 Juni 2026 – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026), sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan Kepala BGN.
Dadan terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 17.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia tampak tertunduk dan langsung memasuki mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggu di lokasi.
Tak hanya Dadan, Kejagung juga dikabarkan menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya sebelumnya disebut menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik setelah dijemput pada Rabu dini hari.
Penahanan tersebut terjadi setelah penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional. Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar, penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujarnya.
Namun demikian, hingga kini Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci perkara yang tengah ditangani maupun barang bukti yang dicari dalam penggeledahan tersebut.
Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pergantian pimpinan BGN setelah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama hampir satu setengah tahun.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lembaga.
Dalam perombakan tersebut, Dadan Hindayana diberhentikan dari jabatan Kepala BGN. Presiden kemudian menunjuk Nanik Sudaryati Deyang, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN, sebagai Kepala BGN yang baru.
Selain itu, Presiden juga memberhentikan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Sebagai pengganti, Presiden mengangkat Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Kepala Staf Presiden Dudung Abdurachman mengaku menerima informasi bahwa pencopotan Dadan diduga berkaitan dengan isu jual beli titik dapur Program Makan Bergizi Gratis atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai pasal yang disangkakan maupun detail perkara yang menjerat mantan pimpinan BGN tersebut.
Publik kini menanti penjelasan resmi aparat penegak hukum terkait kasus yang menyebabkan mantan Kepala BGN dan dua mantan wakilnya berakhir dalam proses penahanan.( Red/Prie/Dikutip dari Antara )











