DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 1 Juni 2026 – Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar jajaran Polres Lampung Utara kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu sepekan, aparat kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus kriminal yang meresahkan masyarakat dengan mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dan pencurian dengan kekerasan.
Pengungkapan tersebut disampaikan Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Utara, Senin (1/6/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi, dan Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati.
“Kegiatan KRYD Polres Lampung Utara berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan yang menjadi atensi pimpinan dengan menangkap lima orang pelaku,” ujar Kompol Yohanis.

Kasus pertama merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Abung Selatan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial FA, MA, dan MF.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga memanfaatkan situasi saat korban meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat Subuh. Ketika korban kembali sekitar pukul 05.30 WIB, pintu belakang rumah telah terbuka dan sejumlah barang berharga hilang.
“Barang yang dicuri berupa satu tabung gas 3 kilogram, satu unit telepon genggam Oppo A16, serta uang tunai sebesar Rp5 juta. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7,7 juta,” jelas Kompol Yohanis.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, pelaku diduga masuk dan keluar melalui pintu belakang rumah yang tidak terpantau penghuni.
Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah percobaan pencurian kayu jati milik warga di Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AS yang diduga menebang pohon jati milik korban hingga menjadi enam potongan dengan panjang sekitar dua meter.
Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di kebunnya. Saat dilakukan pengecekan, pohon jati miliknya telah roboh dan terpotong-potong.
“Meski kayu hasil tebangan belum sempat dibawa keluar lokasi, korban tetap mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta,” kata AKP Mahbub Junaidi.
Sementara itu, kasus ketiga menjadi perhatian khusus aparat kepolisian. Seorang pria berinisial RP ditangkap atas dugaan pencurian dengan kekerasan setelah membawa kabur sepeda motor milik seorang perempuan bernama Heni Meliriani.
Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jembatan Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi.
“Saat kejadian, pelaku membonceng korban bersama keponakannya yang masih berusia lima tahun. Di tengah perjalanan, korban dan anak tersebut diturunkan secara paksa sebelum pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkap AKP Riki.
Korban sempat berusaha mempertahankan kendaraannya dengan memegang jaket pelaku dan bagian belakang sepeda motor. Namun, upaya tersebut membuat korban terseret sejauh kurang lebih 15 meter hingga terjatuh ke badan jalan. Pelaku kemudian melarikan diri bersama kendaraan korban.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku berhasil ditangkap. Hasil pendalaman mengungkap bahwa RP merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada 2020 dan pernah menjalani hukuman selama dua tahun enam bulan di Rutan Kotabumi.
Selain itu, pada 2024 yang bersangkutan kembali menjalani hukuman dalam perkara penggelapan selama dua tahun empat bulan di Rutan Way Kanan. Saat ini, pelaku juga masih tercatat dalam laporan polisi lain terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan pada April 2026 di Polres Lampung Utara.
Dari pengungkapan ketiga kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam potong kayu jati, kartu SIM milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru silver, serta jaket merah yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Para tersangka pencurian dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka pencurian dengan kekerasan juga terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun,” tegas Kompol Yohanis.
Polres Lampung Utara menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan preventif maupun penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.(Red/Ipul/JM)











