• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Perburuan Rusa Sambar di TNBBS, Lima Pemburu Ditangkap

DemokrasiNews
28/05/2026
in Hukum & Kriminal, Peristiwa
Polisi Bongkar Perburuan Rusa Sambar di TNBBS, Lima Pemburu Ditangkap

DEMOKRASINEWS, Tanggamus, 28 Mei 2026 — Tim gabungan Polres Tanggamus bersama TNI, Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), dan TNWC berhasil membongkar praktik perburuan satwa liar dilindungi di wilayah Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Dalam pengungkapan tersebut, lima pelaku pembantaian rusa sambar berhasil diamankan dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Satwa yang diburu diketahui merupakan rusa sambar, salah satu satwa dilindungi di Indonesia.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, kasus itu terungkap saat tim patroli mencurigai aktivitas di Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Senin dini hari (18/5/2026).

Polisi Bongkar Perburuan Rusa Sambar di TNBBS, Lima Pemburu Ditangkap Polisi Bongkar Perburuan Rusa Sambar di TNBBS, Lima Pemburu Ditangkap Polisi Bongkar Perburuan Rusa Sambar di TNBBS, Lima Pemburu Ditangkap

“Petugas menemukan dua pelaku sedang membawa potongan tubuh rusa dari kawasan hutan lindung,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Dua pelaku yang diamankan di lokasi yakni SYF alias Asep (46) dan AH (27). Keduanya tertangkap tangan saat mengangkut daging hasil buruan dari dalam kawasan hutan.

Sementara tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial AS (24), SD (21), dan DI (34) sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Tanggamus pada Sabtu (23/5/2026). Penyerahan diri dilakukan setelah aparat melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga para pelaku.

Kapolres menjelaskan, para tersangka masuk ke kawasan hutan lindung pada malam hari dan memburu rusa sambar menggunakan senjata api rakitan.

“Setelah ditembak, rusa langsung dimutilasi di dalam hutan untuk memudahkan pengangkutan,” ujarnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh potongan besar tubuh rusa sambar, satu pucuk senapan rakitan laras panjang, bubuk mesiu, timah peluru, plastik serabut kelapa, dan lampu senter kepala.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Tanggamus, para pelaku mengaku memburu satwa dilindungi tersebut untuk dikonsumsi pribadi dan sebagian dijual kepada warga sekitar.

“Daging rusa dijual sekitar Rp40 ribu per kilogram,” ungkap Kapolres.

Pihak TNBBS melalui Hermawan menyayangkan masih maraknya praktik perburuan liar di kawasan konservasi meskipun sosialisasi kepada masyarakat penyangga hutan rutin dilakukan.

Menurutnya, pada Februari 2026 lalu pihak TNBBS juga menemukan dua kasus serupa di wilayah kerja taman nasional tersebut.

Saat ini kelima tersangka telah ditahan di Mapolres Tanggamus. Mereka dijerat Pasal 40A ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Para tersangka terancam hukuman penjara dan denda hingga miliaran rupiah.( Red/Rls Tribrata Hms Polres Tanggamus )


Berita Terkini

Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Milik Kakeknya yang Berstatus Kades, Buronan Curat di Lampung Utara Ditangkap di Jambi
Hukum & Kriminal

Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Milik Kakeknya yang Berstatus Kades, Buronan Curat di Lampung Utara Ditangkap di Jambi

DemokrasiNews
31/07/2026
Akademisi Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi di Lampung Utara, Desak Audit Menyeluruh
Opini

Akademisi Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi di Lampung Utara, Desak Audit Menyeluruh

DemokrasiNews
30/07/2026
Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Lampung Utara, Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Tiga Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Lampung Utara, Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Barang Bukti

DemokrasiNews
29/07/2026
Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN
Hukum & Kriminal

Tiga ASN Korupsi Gratifikasi di Lampung Utara Masih Terima 50 Persen Hak Kepegawaian, Pemkab: Tunggu Keputusan BKN

DemokrasiNews
29/07/2026
BGN Tutup Permanen 4 Dapur MBG di Lampung Timur, 11 SPPG di Lampung Masih Disuspend
Kesehatan

BGN Tutup Permanen 4 Dapur MBG di Lampung Timur, 11 SPPG di Lampung Masih Disuspend

DemokrasiNews
29/07/2026
PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai
Nasional

PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris, Sengketa Berakhir Damai

DemokrasiNews
28/07/2026

Related News

Sambut Hari Bhayangkara ke -74 Polres Lampung Timur Gratiskan Perpanjangan SIM

Sambut Hari Bhayangkara ke -74 Polres Lampung Timur Gratiskan Perpanjangan SIM

26/06/2020
Pemkab Lampung Timur Gelar RKPD 2024

Pemkab Lampung Timur Gelar RKPD 2024

01/02/2023
Seorang Pelaku Perburuan Liar di TNWK Tertangkap Polhut 

Seorang Pelaku Perburuan Liar di TNWK Tertangkap Polhut 

25/01/2024

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/