DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 25 Mei 2026 — Kick Off Meeting menjadi langkah awal penguatan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pengelolaan kawasan hutan berbasis masyarakat yang produktif, terintegrasi, dan lestari.
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melaksanakan Kick Off Meeting Penyusunan Dokumen Integrated Area Development (IAD) Makmur Lestari Tahun 2026 sebagai langkah awal membangun kesamaan persepsi, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menyusun arah pengembangan kawasan berbasis Perhutanan Sosial yang terintegrasi, produktif, dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), BPDAS, Balai Perhutanan Sosial Palembang, akademisi, kelompok Perhutanan Sosial (KPS), pemerintah desa, dunia usaha, hingga unsur pendukung lainnya. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan bahwa penyusunan IAD Makmur Lestari tidak hanya menjadi agenda teknis perencanaan, tetapi juga ruang konsolidasi bersama dalam memperkuat pengelolaan Perhutanan Sosial di Kabupaten Lampung Timur.


Penyusunan dokumen IAD Makmur Lestari diarahkan untuk mengintegrasikan potensi kawasan hutan, desa penyangga, komoditas lokal, kelembagaan masyarakat, akses pasar, serta dukungan program lintas sektor. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mendorong Perhutanan Sosial tidak hanya sebatas pemberian akses legal, tetapi juga menghadirkan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas kelompok, pendampingan usaha, pengembangan nilai tambah produk, hingga perlindungan fungsi ekologis kawasan.
Dalam forum tersebut, perwakilan Balai Perhutanan Sosial Palembang, Habibie, menyampaikan sejumlah arahan penting terkait proses penyusunan dokumen IAD. Ia menekankan pentingnya keterlibatan BPDAS dalam penyusunan IAD karena aspek rehabilitasi lahan, pengelolaan DAS, konservasi tanah dan air, serta peningkatan fungsi ekologis kawasan memiliki keterkaitan erat dengan keberhasilan Perhutanan Sosial.
Selain itu, Habibie mengingatkan agar penyusunan dokumen mengacu pada petunjuk pelaksanaan penyusunan IAD dan memanfaatkan dokumen contoh yang telah tersedia sebagai bahan pembanding. Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi referensi dalam melihat bagian-bagian yang relevan untuk diadopsi sesuai konteks Kabupaten Lampung Timur.
Dalam kesempatan yang sama, ditegaskan bahwa IAD merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Salah satu fokus utama kebijakan tersebut adalah percepatan akses legal bagi masyarakat di kawasan hutan.
Namun demikian, akses legal dinilai bukan satu-satunya tujuan dalam pengembangan Perhutanan Sosial. Setelah akses diberikan, kelompok masyarakat tetap membutuhkan pendampingan agar mampu mengelola kawasan secara produktif dan berkelanjutan.
“Tanpa peran pendamping, pengembangan Perhutanan Sosial akan sulit berjalan optimal. Pendampingan dibutuhkan mulai dari penguatan administrasi kelompok, penyusunan rencana kerja, pengelolaan usaha, pencatatan keuangan, kemitraan, akses pasar, hingga pengembangan produk,” ujar Habibie.
Ia juga menekankan pentingnya memasukkan unsur media dalam pendekatan pentahelix. Menurutnya, publikasi memiliki peran strategis dalam memperluas informasi, membangun dukungan publik, serta memperlihatkan capaian kegiatan Perhutanan Sosial kepada masyarakat luas.
Forum tersebut juga membuka ruang penguatan kolaborasi dengan berbagai lembaga lain, termasuk Otoritas Jasa Keuangan Lampung. Keterlibatan OJK dinilai penting untuk mendukung akses kelompok Perhutanan Sosial terhadap lembaga keuangan melalui penguatan literasi keuangan, akses pembiayaan, serta pengembangan skema dukungan usaha berbasis kawasan.
Melalui Kick Off Meeting ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berharap proses penyusunan Dokumen IAD Makmur Lestari dapat berjalan secara partisipatif, berbasis data, dan menghasilkan rencana aksi yang operasional. Dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan bersama bagi pemerintah daerah, KPH, BPDAS, kelompok Perhutanan Sosial, akademisi, dunia usaha, media, lembaga keuangan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendorong pengelolaan kawasan yang lestari sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.( Red/Prie )











