DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung,14 Mei 2026 – Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan sidang, Arinal akhirnya hadir dalam agenda pemeriksaan saksi pada sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB di PN Tanjungkarang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Arinal tiba sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan kendaraan tahanan milik Kejaksaan Tinggi Lampung. Ia tampak mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol saat digiring petugas menuju ruang tunggu tahanan.
Saat disapa awak media, Arinal memilih bungkam dan langsung memasuki ruang sidang untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatra (WK OSES). Dalam perkara itu, Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya disebut menerima dana sebesar USD 17.268.000 atau setara Rp271,5 miliar.
Jaksa menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut yang mengakibatkan kerugian negara dan kini masih terus didalami dalam proses persidangan.
Dalam keterangan sebagai saksi Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengaku telah mengetahui potensi dana Participating Interest (PI) 10 persen untuk Provinsi Lampung sebelum dirinya resmi dilantik sebagai gubernur.
Pengakuan tersebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).
Dalam persidangan, Arinal menyebut informasi mengenai potensi dana PI diperolehnya dari SKK Migas dan Pertamina terkait rencana pengeboran minyak di wilayah Lampung Timur.
“Saya dapat informasi itu dari SKK Migas dan Pertamina. Saya minta dinas perikanan, pertambangan, dan BPN melihat ke sana,” ujar Arinal di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian jaksa penuntut umum lantaran saat mengetahui peluang PI, Arinal diketahui belum menjabat sebagai gubernur definitif.
Jaksa juga menyoroti pertemuan Arinal dengan Prihantono dan Jefri Ardi di Cafe Wood Stair, Bandar Lampung, sebelum pelantikan dirinya sebagai gubernur. Pertemuan itu disebut turut dihadiri Gubernur Gorontalo saat itu.
Namun, Arinal membantah pernah memanggil keduanya untuk membahas maupun menunda proses terkait dana PI.
“Kalau memanggil tidak pernah, kalau pertemuan pernah, saya cuma datang untuk menyambut lalu pergi, setelah itu saya tidak tahu soal pembahasan,” katanya.
Selain itu, jaksa mengulik penunjukan PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai pihak pengelola PI melalui pembentukan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), meski kondisi keuangan perusahaan daerah tersebut disebut tidak sehat.( Red/Rhd/BD)











