DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung,14 Mei 2026 — Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial E yang diduga menjadi bandar narkoba dan psikotropika lintas provinsi dengan jaringan peredaran hingga Tangerang, Banten.
Penangkapan dilakukan di kawasan Rawa Laut, Jalan Aster, Bandar Lampung, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung AKP Indik Rusmono mengatakan, dari hasil penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil sabu, 109 butir Alprazolam, 180 butir Tramadol, 36 butir obat keras jenis “Mercy”, serta alat hisap bong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memiliki jaringan peredaran psikotropika yang menjangkau wilayah Tangerang dan sekitarnya. Pelaku merupakan warga asal Aceh yang menetap di Bandar Lampung setelah menikah dengan perempuan asal Lampung.
“Pelaku ini bolak-balik ke Tangerang untuk mengedarkan psikotropika. Dari pengakuannya, pemasaran terbesar memang di wilayah Tangerang dan sekitarnya,” ujar AKP Indik Rusmono, Rabu (13/5/2026).
Di dalam jaringan tersebut, E dikenal dengan julukan “Kapten”. Polisi juga sempat melakukan pengembangan kasus ke wilayah Tangerang, namun jaringan yang terkait disebut telah bubar.
“Memang kelompok ini spesialis psikotropika dan merupakan jaringan asal Aceh,” katanya.
Polisi menyebut jaringan tersebut menyasar kalangan anak muda hingga komunitas tongkrongan bermotor. Dari bisnis ilegal itu, tersangka diduga meraup omzet sekitar Rp20 juta per bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 60 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan bahwa selama periode Maret hingga April 2026, pihaknya berhasil mengungkap 54 kasus narkoba dengan total 58 tersangka.
“Dari 58 tersangka, 51 laki-laki dan 7 perempuan. Mayoritas berperan sebagai pengedar dan kurir,” ujarnya.
Wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak berada di Kecamatan Teluk Betung Utara dengan delapan kasus, disusul Kecamatan Kedaton tujuh kasus, serta Bumi Waras dan Tanjungkarang Barat masing-masing lima kasus.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 56,79 gram sabu, 39,5 butir ekstasi, 325 butir psikotropika, serta tembakau sintetis.( Red/Rls Tribrata Hms Polresta Balam )











