DEMOKRASINEWS, Bandarlampung, 7 Mei 2026 – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode terbaru di Krematorium Lempasing, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP M. Elviza Tamrin, mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, aparat memusnahkan barang bukti berupa 42,8 kilogram sabu dan 40 butir ekstasi hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Lampung.

Pihak kepolisian menyebutkan, total nilai ekonomi barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp77.878.488.000. Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan sebanyak 216.332 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
AKBP M. Elviza Tamrin mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus bentuk transparansi penanganan perkara kepada masyarakat.
“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Polda Lampung dalam memerangi jaringan peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan dari berbagai instansi, antara lain Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi Lampung, Itwasda Polda Lampung, Bid Propam Polda Lampung, Dit Tahti Polda Lampung, personel Ditresnarkoba Polda Lampung, serta Bid Humas Polda Lampung.
Polda Lampung menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan narkotika di wilayah Lampung, termasuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.( Red/Rhd/Rls Tribrata Hms Polda Lampung)











