Bandar Lampung, Selasa 28 April 2026 – Tim Penyidik pada Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan seorang mantan kepala daerah Provinsi Lampung berinisial ARD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ARD sebagai saksi dan melaksanakan ekspose atau gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, tim penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan ARD.
Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ARD selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung, Way Hui, selama 20 hari, terhitung sejak 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.
Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi nilai keadilan serta hak asasi manusia.
Selain itu, Kejati Lampung juga menjamin integritas seluruh jajaran tim penyidik dan membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum, termasuk melaporkan apabila terdapat aparat penegak hukum yang diduga melakukan tindakan tercela.
Pihak Kejati menegaskan, seluruh penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi tegaknya supremasi hukum.( Red/Prie/Rhd/Rls )











