• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Mantan Kepala Daerah Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen WK OSES, Ditahan Kejati

DemokrasiNews
29/04/2026
in Hukum & Kriminal, Peristiwa, Tokoh
Mantan Kepala Daerah Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen WK OSES, Ditahan Kejati

Bandar Lampung, Selasa 28 April 2026 – Tim Penyidik pada Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan seorang mantan kepala daerah Provinsi Lampung berinisial ARD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ARD sebagai saksi dan melaksanakan ekspose atau gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, tim penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan ARD.

Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.

Mantan Kepala Daerah Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen WK OSES, Ditahan Kejati Mantan Kepala Daerah Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen WK OSES, Ditahan Kejati Mantan Kepala Daerah Lampung Jadi Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen WK OSES, Ditahan Kejati

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ARD selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung, Way Hui, selama 20 hari, terhitung sejak 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.

Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi nilai keadilan serta hak asasi manusia.

Selain itu, Kejati Lampung juga menjamin integritas seluruh jajaran tim penyidik dan membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum, termasuk melaporkan apabila terdapat aparat penegak hukum yang diduga melakukan tindakan tercela.

Pihak Kejati menegaskan, seluruh penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi tegaknya supremasi hukum.( Red/Prie/Rhd/Rls )


Berita Terkini

Viral! Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Warga di Kalianda, Satu Rekan Kabur
Peristiwa

Viral! Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Warga di Kalianda, Satu Rekan Kabur

DemokrasiNews
24/06/2026
Akhir Pelarian Taufik Hidayat: Tersangka Penyekapan dan Penyiksaan Keji YTR Ditangkap di Majalaya
Hukum & Kriminal

Akhir Pelarian Taufik Hidayat: Tersangka Penyekapan dan Penyiksaan Keji YTR Ditangkap di Majalaya

DemokrasiNews
24/06/2026
DPO Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Ditangkap, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Peristiwa

DPO Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Ditangkap, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

DemokrasiNews
23/06/2026
Kasus Jalan Rabat Beton Rp24 Miliar Memanas, Penyidik Sita Dokumen dari Kantor DLHPPKP
Hukum & Kriminal

Kasus Jalan Rabat Beton Rp24 Miliar Memanas, Penyidik Sita Dokumen dari Kantor DLHPPKP

DemokrasiNews
23/06/2026
Presiden Prabowo Resmikan 1.151 Kilometer Jalan Daerah di 37 Provinsi, Dorong Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 1.151 Kilometer Jalan Daerah di 37 Provinsi, Dorong Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

DemokrasiNews
23/06/2026
Lampung Utara Perkuat Akurasi Data Bansos, Bupati Tegaskan: “Salah Boleh, Bohong Jangan”
Advertorial

Lampung Utara Perkuat Akurasi Data Bansos, Bupati Tegaskan: “Salah Boleh, Bohong Jangan”

DemokrasiNews
22/06/2026

Related News

2.000 Warga Pecahkan Rekor MURI: Lampung Timur Angkat Potensi Lokal Lewat Alpukat Siger

2.000 Warga Pecahkan Rekor MURI: Lampung Timur Angkat Potensi Lokal Lewat Alpukat Siger

28/10/2025
Menjamurnya Bangunan Permanen di Register 38 Gunung Balak, Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah dan Dinas Terkait

Menjamurnya Bangunan Permanen di Register 38 Gunung Balak, Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah dan Dinas Terkait

24/05/2025
Pemprov Lampung Pasang Fasilitas Penerangan Sepanjang Kawasan Kota Baru

Pemprov Lampung Pasang Fasilitas Penerangan Sepanjang Kawasan Kota Baru

03/09/2024

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/