• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Menjamurnya Bangunan Permanen di Register 38 Gunung Balak, Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah dan Dinas Terkait

DemokrasiNews
24/05/2025
in Peristiwa
Menjamurnya Bangunan Permanen di Register 38 Gunung Balak, Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah dan Dinas Terkait

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Lemahnya pengawasan dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung terhadap kawasan hutan lindung Register 38 Gunung Balak berdampak pada semakin maraknya pembangunan bangunan semi permanen maupun permanen di wilayah tersebut. Bangunan yang berdiri tidak hanya berupa permukiman warga, tetapi juga usaha berskala besar seperti retail perdagangan, perseroan terbatas (PT), dan pusat dagang (PD).

Pantauan sepanjang Jalan Ir. Sutami, mulai dari Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono hingga Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, menunjukkan banyak bangunan permanen berdiri di kawasan yang menurut peta wilayah termasuk hutan lindung Register 38 Gunung Balak.

Dari pengaduan warga, terutama di sekitar Simpang Wakidi Desa Bandar Agung, terdapat bangunan baru permanen dengan luas lantai hampir 1.600 meter persegi yang dibangun dengan konstruksi beton bertulang, dilengkapi pengeboran sumber air bersih, dan menyerupai perkantoran, namun peruntukkannya belum jelas.

Menjamurnya Bangunan Permanen di Register 38 Gunung Balak, Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah dan Dinas Terkait Menjamurnya Bangunan Permanen di Register 38 Gunung Balak, Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah dan Dinas Terkait Menjamurnya Bangunan Permanen di Register 38 Gunung Balak, Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah dan Dinas Terkait
Menjamurnya Bangunan Permanen di Register 38 Gunung Balak, Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah dan Dinas Terkait

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bandar Agung, Aldi Guntoro, menyatakan tidak mengetahui pasti peruntukan bangunan tersebut. Pemerintah desa hanya menerima surat izin lingkungan, bukan izin pendirian bangunan. Aldi juga mengungkapkan bahwa pihak desa telah mengingatkan pemilik bangunan untuk melengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Akad, Kepala Dusun VII Desa Bandar Agung, yang menjelaskan bahwa pemilik usaha awalnya hanya mengurus izin lingkungan dari warga sekitar untuk lapak pengeringan serabut kelapa. Namun, bangunan permanen yang kini berdiri tidak memiliki izin yang sah. “Saya hanya memberikan tembusan izin lingkungan kepada pemerintah desa, bukan izin mendirikan bangunan. Kalau dilihat sekarang, itu jelas-jelas menyalahi aturan,” tegas Akad.

Sementara itu, terkait informasi rencana penertiban bangunan di kawasan Register 38 Gunung Balak, masyarakat setempat mulai merasa was-was. Sejak awal tahun 2025, warga yang memiliki lahan garapan di kawasan tersebut sudah tidak dikenakan pembayaran pajak. Kebijakan ini menimbulkan keresahan karena sebagian besar warga telah membangun permukiman permanen dengan nilai investasi ratusan juta rupiah.

Menjamurnya Bangunan Permanen di Register 38 Gunung Balak, Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah dan Dinas Terkait Menjamurnya Bangunan Permanen di Register 38 Gunung Balak, Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah dan Dinas Terkait Menjamurnya Bangunan Permanen di Register 38 Gunung Balak, Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah dan Dinas Terkait

Menurut peta wilayah Kementerian Kehutanan RI, kawasan Register 38 Gunung Balak merupakan hutan lindung yang berfungsi sebagai serapan air. Pada awalnya, warga diperbolehkan melakukan tumpangsari untuk kehidupan mereka, tetapi tidak diizinkan membangun permukiman permanen. Ironisnya, saat ini kawasan tersebut telah berubah menjadi desa yang dihuni ribuan warga.

Selain itu, kawasan hutan lindung tersebut menjadi objek perdagangan, dengan banyak pohon besar sebagai pelindung serapan air yang telah ditebang oleh masyarakat. Lebih memprihatinkan, lahan di kawasan Register 38 Gunung Balak kerap diperjualbelikan antar warga tanpa tanda bukti kepemilikan yang sah.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan pelanggaran peraturan terkait pengelolaan kawasan hutan lindung. Diperlukan langkah tegas dan pengawasan yang lebih serius dari pemerintah desa, kabupaten, hingga dinas terkait untuk melindungi kawasan Register 38 Gunung Balak demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (Red/Pri)


Berita Terkini

Hadapi Kekeringan, Bupati Qudrotul Ikhwan Ajak Masyarakat Gelar Sholat Istisqo
Peristiwa

Hadapi Kekeringan, Bupati Qudrotul Ikhwan Ajak Masyarakat Gelar Sholat Istisqo

DemokrasiNews
17/09/2026
Pembunuhan Berencana di Lampung Timur Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap Saat Hendak Kabur
Hukum & Kriminal

Pembunuhan Berencana di Lampung Timur Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap Saat Hendak Kabur

DemokrasiNews
15/09/2026
IJTI Krakatau Raya Resmi Berdiri, Heri Fulistiawan Pimpin Jurnalis TV Lampung Selatan-Lampung Timur
Peristiwa

IJTI Krakatau Raya Resmi Berdiri, Heri Fulistiawan Pimpin Jurnalis TV Lampung Selatan-Lampung Timur

DemokrasiNews
15/09/2026
Polisi Tembak DPO Curanmor Lampung Timur Saat Melawan dan Coba Kabur
Hukum & Kriminal

Polisi Tembak DPO Curanmor Lampung Timur Saat Melawan dan Coba Kabur

DemokrasiNews
13/09/2026
Bupati Lampung Timur Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Tekankan Jalur Evakuasi dan Logistik
Peristiwa

Bupati Lampung Timur Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Tekankan Jalur Evakuasi dan Logistik

DemokrasiNews
09/09/2026
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Gunung Anak Krakatau, Sempat Kirim Lokasi Terakhir
Peristiwa

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Gunung Anak Krakatau, Sempat Kirim Lokasi Terakhir

DemokrasiNews
09/09/2026

Related News

Dawam Raharjo Bupati Lampung Timur Gelar Rolling Jilid Dua Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas

Dawam Raharjo Bupati Lampung Timur Gelar Rolling Jilid Dua Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas

02/10/2021
Pemprov Lampung Tertinggi Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Pemprov Lampung Tertinggi Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

19/05/2025
Reses di GPI Seputih Raman, Komang Koheri Dukung Pelaksanaan Ibadah Umat Kristiani

Reses di GPI Seputih Raman, Komang Koheri Dukung Pelaksanaan Ibadah Umat Kristiani

22/12/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/