DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Lemahnya pengawasan dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung terhadap kawasan hutan lindung Register 38 Gunung Balak berdampak pada semakin maraknya pembangunan bangunan semi permanen maupun permanen di wilayah tersebut. Bangunan yang berdiri tidak hanya berupa permukiman warga, tetapi juga usaha berskala besar seperti retail perdagangan, perseroan terbatas (PT), dan pusat dagang (PD).
Pantauan sepanjang Jalan Ir. Sutami, mulai dari Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono hingga Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, menunjukkan banyak bangunan permanen berdiri di kawasan yang menurut peta wilayah termasuk hutan lindung Register 38 Gunung Balak.
Dari pengaduan warga, terutama di sekitar Simpang Wakidi Desa Bandar Agung, terdapat bangunan baru permanen dengan luas lantai hampir 1.600 meter persegi yang dibangun dengan konstruksi beton bertulang, dilengkapi pengeboran sumber air bersih, dan menyerupai perkantoran, namun peruntukkannya belum jelas.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bandar Agung, Aldi Guntoro, menyatakan tidak mengetahui pasti peruntukan bangunan tersebut. Pemerintah desa hanya menerima surat izin lingkungan, bukan izin pendirian bangunan. Aldi juga mengungkapkan bahwa pihak desa telah mengingatkan pemilik bangunan untuk melengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Akad, Kepala Dusun VII Desa Bandar Agung, yang menjelaskan bahwa pemilik usaha awalnya hanya mengurus izin lingkungan dari warga sekitar untuk lapak pengeringan serabut kelapa. Namun, bangunan permanen yang kini berdiri tidak memiliki izin yang sah. “Saya hanya memberikan tembusan izin lingkungan kepada pemerintah desa, bukan izin mendirikan bangunan. Kalau dilihat sekarang, itu jelas-jelas menyalahi aturan,” tegas Akad.
Sementara itu, terkait informasi rencana penertiban bangunan di kawasan Register 38 Gunung Balak, masyarakat setempat mulai merasa was-was. Sejak awal tahun 2025, warga yang memiliki lahan garapan di kawasan tersebut sudah tidak dikenakan pembayaran pajak. Kebijakan ini menimbulkan keresahan karena sebagian besar warga telah membangun permukiman permanen dengan nilai investasi ratusan juta rupiah.
Menurut peta wilayah Kementerian Kehutanan RI, kawasan Register 38 Gunung Balak merupakan hutan lindung yang berfungsi sebagai serapan air. Pada awalnya, warga diperbolehkan melakukan tumpangsari untuk kehidupan mereka, tetapi tidak diizinkan membangun permukiman permanen. Ironisnya, saat ini kawasan tersebut telah berubah menjadi desa yang dihuni ribuan warga.
Selain itu, kawasan hutan lindung tersebut menjadi objek perdagangan, dengan banyak pohon besar sebagai pelindung serapan air yang telah ditebang oleh masyarakat. Lebih memprihatinkan, lahan di kawasan Register 38 Gunung Balak kerap diperjualbelikan antar warga tanpa tanda bukti kepemilikan yang sah.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan pelanggaran peraturan terkait pengelolaan kawasan hutan lindung. Diperlukan langkah tegas dan pengawasan yang lebih serius dari pemerintah desa, kabupaten, hingga dinas terkait untuk melindungi kawasan Register 38 Gunung Balak demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (Red/Pri)











