DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa dengan pencapaian tertinggi secara nasional dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 secara virtual, Senin (19/5/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang berlangsung dari Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung.
Menurut data yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, hingga 18 Mei 2025 sudah ada 22.019 desa/kelurahan yang melaksanakan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus) terkait pembentukan Kopdes Merah Putih. Dari total 83.674 desa/kelurahan di seluruh Indonesia, sebanyak 61.960 desa/kelurahan telah tersosialisasi, dan 19.408 desa/kelurahan telah membentuk koperasi melalui musyawarah tersebut.

Zulkifli Hasan menambahkan bahwa di antara empat wilayah besar Indonesia, Wilayah 3 merupakan yang paling sedikit pelaksanaan musdesus-nya. Namun, Provinsi Lampung berhasil menjadi yang tertinggi dalam persentase pembentukan koperasi melalui musdesus, yakni mencapai 77,33 persen, diikuti Jawa Tengah (56,58%), Sulawesi Selatan (49,92%), Sulawesi Barat (49,23%), dan Bali (44,13%).
“Lampung paling tinggi presentase pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui musyawarah desa/kelurahan khusus, dan Jawa Tengah nomor dua,” ujar Zulkifli Hasan.
Lebih lanjut, Zulkifli menegaskan bahwa Presiden RI sangat mendukung keberhasilan program ini, yang bertujuan membangun ekosistem ekonomi desa secara menyeluruh. “Bapak Presiden ingin koperasi ini betul-betul menjadi penggerak ekosistem ekonomi di pedesaan, sehingga nanti semua bantuan, baik alat maupun program pemerintah, akan terpusat di satu tempat yang bernama Kopdes. Mohon dukungan dan bantuannya,” pungkasnya.
Di kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tersebut diinstruksikan kepada 13 Menteri, 3 Kepala Lembaga, 38 Gubernur, serta 514 Bupati/Walikota.
Untuk mendukung percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.3/2438/SJ tanggal 7 Mei 2025 yang mendorong pemerintah daerah mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Kami sudah memberikan payung hukum dalam bentuk surat edaran Mendagri. Silakan digunakan, jangan ragu-ragu, misalnya untuk membayar biaya notaris bagi desa-desa yang akan membentuk badan hukum koperasi,” ujar Tito.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berjalan lebih cepat dan merata. Koperasi desa ini diharapkan dapat menjadi pusat penggerak ekonomi lokal serta saluran efektif untuk program-program bantuan pemerintah. (Red/Rls Diskominfotik Lampung)











