DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung, 18 Mei 2026 – Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Melalui dukungan anggaran sebesar Rp125 miliar pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi Lampung memperluas kepesertaan BPJS Kesehatan agar semakin banyak warga memperoleh akses layanan kesehatan yang layak dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, usai memimpin Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Provinsi Lampung Semester I Tahun 2026 di Bandar Lampung, Senin (18/5/2026).
Menurut Marindo, alokasi anggaran tersebut dibagi dalam dua skema pembiayaan, yakni Rp85 miliar untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Rp40 miliar bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.


“Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD berkomitmen memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan melalui dukungan pembiayaan BPJS,” ujarnya.
Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat di 15 kabupaten/kota di Lampung, khususnya warga yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam program jaminan kesehatan nasional.
Selain memperluas cakupan peserta, Pemprov Lampung juga menekankan pentingnya menjaga keaktifan kepesertaan BPJS masyarakat. Pemerintah berkomitmen memastikan proses pembayaran iuran berjalan tepat waktu agar warga tetap dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.
Marindo juga meminta pihak BPJS lebih mengedepankan pendekatan persuasif apabila ditemukan kendala data maupun keterlambatan pembayaran premi.
Menurutnya, penonaktifan kepesertaan sebaiknya tidak dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada peserta maupun pihak terkait.
“Kami berharap ada mekanisme peringatan dini sehingga peserta atau pihak penanggung dapat segera melakukan pembayaran dan layanan kesehatan tetap bisa digunakan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menilai persoalan kepesertaan BPJS masih menjadi tantangan di tengah masyarakat.
Ia menyoroti masih banyak warga yang baru mengetahui status BPJS tidak aktif saat sedang membutuhkan layanan rumah sakit. Karena itu, ia meminta seluruh pemangku kepentingan mengedepankan pelayanan yang cepat, fleksibel, dan solutif, terutama dalam kondisi darurat.
“Bagi masyarakat, yang terpenting adalah bagaimana mereka bisa segera mendapatkan layanan kesehatan ketika sakit,” ujarnya.
Di sisi lain, Asisten Deputi Wilayah III BPJS Kesehatan, Fauzi Lukman, mengungkapkan bahwa cakupan kepesertaan BPJS di Lampung saat ini telah mencapai 96 persen.
Namun demikian, tingkat keaktifan peserta masih berada di kisaran 70 persen sehingga diperlukan penguatan koordinasi data antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.
Selain validasi data kepesertaan, peningkatan kualitas layanan kesehatan juga menjadi perhatian utama. Sejumlah kebutuhan yang dinilai mendesak antara lain penambahan dokter umum, perawat bersertifikat hemodialisa, serta tempat tidur kelas III di fasilitas kesehatan.
Langkah kolaboratif antara pemerintah daerah, DPRD, BPJS Kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan mampu memperkuat sistem jaminan kesehatan yang inklusif, merata, dan mudah diakses seluruh masyarakat Lampung.( Red/Prie/Rls Komdigi Pemprov Lampung )











