DEMOKRASINEWS, Jakarta 23 April 2026 — Satuan Tugas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan Bareskrim Polri membongkar sindikat impor handphone ilegal berskala besar dari Tiongkok ke Indonesia dengan nilai mencapai Rp235 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan ribu unit ponsel dari berbagai merek serta belasan ribu suku cadang. Selain itu, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden RI dan Kapolri untuk menekan kebocoran penerimaan negara akibat praktik ilegal.


“Penindakan ini dilakukan untuk memastikan praktik impor ilegal tidak merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Pengungkapan kasus dilakukan di enam lokasi berbeda, yang tersebar di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial DCP alias P berperan memasukkan ponsel bekas tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara itu, tersangka SJ bertindak sebagai distributor barang ilegal tersebut di pasar domestik.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain terkait tindak pidana perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Beberapa ketentuan yang dilanggar meliputi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan ketentuan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana pencucian uang.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik impor ilegal tersebut.( Red/Rls Tribrata Hms Polri )











