DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan — Tragedi berdarah menggemparkan warga Gang Murni 2, Dusun II, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Sabtu (18/4/2026) siang. Seorang pria bernama Abdul Mukti (34) nekat menghabisi nyawa mertuanya, Supriyani, dengan senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di kediaman korban. Warga yang mengetahui kejadian itu sempat berupaya memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Airan Raya, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Imanuel Bandar Lampung. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tikaman yang parah.
Kapolsek Jati Agung, AKP Sueb Suhendra, mengatakan bahwa aksi pelaku diduga dipicu konflik rumah tangga. Pelaku disebut menyimpan rasa sakit hati terhadap korban, berkaitan dengan hubungan rumah tangganya yang tengah bermasalah.
“Pelaku merasa sakit hati terhadap korban. Ia sempat berupaya memperbaiki hubungan dengan istrinya yang telah pisah rumah selama enam bulan,” ujar Sueb, Minggu (19/4/2026).
Usai melakukan penikaman, pelaku sempat melarikan diri. Namun, beberapa jam kemudian Abdul Mukti menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung.
Polisi mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain sebilah golok bergagang kayu, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Polres Lampung Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti dan saat ini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yuni.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat. Sementara itu, jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.(Red/Rls Hms Polda Lampung)











