• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Senin, April 20, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ketua LSM di Lampung Timur Terjaring OTT Saat Peras IRT Rp15 Juta

DemokrasiNews
19/04/2026
in Hukum & Kriminal
Ketua LSM di Lampung Timur Terjaring OTT Saat Peras IRT Rp15 Juta

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Seorang oknum ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial AE diamankan aparat kepolisian dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman korban yang berada di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan saat sedang menerima dan menghitung uang dari korban di lokasi kejadian.

Ketua LSM di Lampung Timur Terjaring OTT Saat Peras IRT Rp15 Juta Ketua LSM di Lampung Timur Terjaring OTT Saat Peras IRT Rp15 Juta Ketua LSM di Lampung Timur Terjaring OTT Saat Peras IRT Rp15 Juta
Ketua LSM di Lampung Timur Terjaring OTT Saat Peras IRT Rp15 Juta

“Pelaku kami amankan saat sedang menerima uang dari korban. Saat itu juga langsung dilakukan tindakan oleh tim,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Korban diketahui berinisial HR (27), seorang ibu rumah tangga yang juga berprofesi sebagai pedagang kosmetik. Ia mengaku menjadi korban pemerasan setelah pelaku menuding produk kosmetik yang dijualnya menyebabkan kerusakan kulit pada konsumen.

Dengan dalih tersebut, pelaku mengancam akan melaporkan korban ke pihak kepolisian apabila tidak memberikan sejumlah uang.

Pelaku semula meminta uang sebesar Rp30 juta sebagai syarat agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

Peristiwa bermula pada Februari 2026, saat pelaku mendatangi rumah korban dan mengklaim adanya laporan terkait produk kosmetik korban.

Dalam perkembangannya, korban yang merasa tertekan dan takut akhirnya menyerahkan uang secara bertahap.

Pada Maret 2026, korban sempat memberikan uang sebesar Rp15 juta. Namun pelaku kembali meminta sisa uang dengan terus melayangkan ancaman melalui telepon dan pesan singkat.

Puncaknya terjadi pada 17 April 2026, saat pelaku kembali mendatangi rumah korban dan melakukan tekanan serta intimidasi hingga korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. Saat itulah tim kepolisian yang telah menerima laporan sebelumnya langsung melakukan OTT.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp15 juta, dua unit telepon genggam, dokumen perjanjian, kwitansi penyerahan uang, serta rekaman CCTV.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lampung Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 482 atau Pasal 483 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara,” tegas AKP Stefanus Boyoh.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk tindakan pemerasan atau intimidasi yang terjadi di lingkungan sekitar guna mencegah terulangnya kasus serupa. (Red/Rls Hms Polres Lamtim)


Berita Terkini

Begal Bersenpi Rakitan yang Viral di Lampung Utara Ditangkap, Residivis Curanmor Lintas Provinsi
Hukum & Kriminal

Begal Bersenpi Rakitan yang Viral di Lampung Utara Ditangkap, Residivis Curanmor Lintas Provinsi

DemokrasiNews
19/04/2026
CCTV Bongkar Aksi Pemerasan Berkedok LSM, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

CCTV Bongkar Aksi Pemerasan Berkedok LSM, Pelaku Ditangkap Polisi

DemokrasiNews
19/04/2026
Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan
Hukum & Kriminal

Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan

DemokrasiNews
17/04/2026
Polisi Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi di Lampung Timur, Tiga Tersangka Diamankan
Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi di Lampung Timur, Tiga Tersangka Diamankan

DemokrasiNews
17/04/2026
“Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap Nikel”
Hukum & Kriminal

“Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap Nikel”

DemokrasiNews
17/04/2026
Uang Korupsi Tol Lampung Rp7,8 Miliar Dipamerkan, Kejati Ungkap Kasus Terpeka
Hukum & Kriminal

Uang Korupsi Tol Lampung Rp7,8 Miliar Dipamerkan, Kejati Ungkap Kasus Terpeka

DemokrasiNews
17/04/2026

Related News

Pertagas Hadirkan Teknologi Migas untuk Solusi Pipa Air Bersih Desa

Pertagas Hadirkan Teknologi Migas untuk Solusi Pipa Air Bersih Desa

07/02/2026
Salat Ied Bareng Ganjar, Jokowi; Capresnya Sudah Jelas, Tinggal Cawapresnya

Salat Ied Bareng Ganjar, Jokowi; Capresnya Sudah Jelas, Tinggal Cawapresnya

23/04/2023
Presiden dan Ibu Iriana Cek Harga Kebutuhan Pokok di Pasar 

Presiden dan Ibu Iriana Cek Harga Kebutuhan Pokok di Pasar 

07/04/2023

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/