DEMOKRASINEWS, Jakarta, 8 April 2026 — Buronan utama kasus narkotika internasional, Andre Fernando Tjhandra alias “The Doctor” atau Koh Andre, akhirnya berhasil ditangkap aparat gabungan di Penang, Malaysia. Tersangka kini telah diamankan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi lintas negara yang melibatkan Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bersama Special Branch Polis Diraja Malaysia (SB PDRM).
Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan soliditas kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan narkotika.
“Tim telah melakukan pelacakan sejak 5 Maret 2026. Tersangka sempat lolos di Kuala Lumpur, namun akhirnya berhasil kami tangkap di Penang pada 5 April 2026 pukul 13.44 waktu setempat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (7/4/2026).
Andre diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 Maret 2026. Ia diduga sebagai pengendali utama jaringan peredaran narkotika berskala internasional.
Jejak Kejahatan Terungkap
Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan jaringan narkotika di wilayah Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, yang turut melibatkan oknum aparat kepolisian.
Penyidik sebelumnya mengungkap dugaan aliran dana pelindungan sebesar Rp2,8 miliar kepada sejumlah oknum, yang berasal dari anggota sindikat bernama Erwin bin Iskandar alias Koh Erwin.
Saat Koh Erwin ditangkap pada 26 Februari 2026 ketika hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut ilegal, terungkap bahwa pelarian tersebut difasilitasi oleh sosok yang dikenal sebagai “The Doctor”.
Dari penangkapan sejumlah kaki tangan, yakni Charles Bernando dan Arfan Yulius Lauw, polisi memastikan identitas asli “The Doctor” adalah Andre Fernando Tjhandra.
Modus Operandi Terorganisir
Dalam jaringan tersebut, tersangka berperan sebagai distributor utama narkotika lintas negara. Ia mengendalikan peredaran berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu, happy water, hingga cairan vape yang mengandung etomidate.
Pengiriman dilakukan dengan metode yang terorganisir dan terselubung. Produk vape diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut menuju Dumai, Riau. Sementara sabu dikirim melalui jalur darat dan kargo dengan cara disembunyikan di dalam boneka yang dikemas sebagai hadiah untuk menghindari deteksi petugas.
Dipulangkan dan Dijerat Hukuman Berat
Usai penangkapan, tersangka langsung dideportasi ke Indonesia pada Senin (6/4/2026) dan diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, Andre dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.( Red/Rls Hms Mabes Polri )











