DEMOKRASINEWS, Purwakarta, 7 April 2026 — Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku utama dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dadang (58), pemilik hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Pelaku diketahui bernama Yogi Iskandar (36). Ia ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta dan Polda Jawa Barat pada Senin (6/4/2026) di wilayah Kabupaten Subang, setelah sempat melarikan diri.
Dalam proses penangkapan, pelaku dilaporkan melakukan perlawanan sehingga aparat kepolisian mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki pelaku. Saat ini, Yogi Iskandar tengah menjalani perawatan di RS Bayu Asih Purwakarta sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (4/4/2026) saat korban tengah menggelar acara hajatan pernikahan anaknya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dianiaya oleh sekelompok pemuda setelah menolak memberikan uang tambahan sebesar Rp500 ribu. Sebelumnya, korban diketahui telah memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada kelompok tersebut.
Akibat penolakan tersebut, korban kemudian menjadi sasaran pengeroyokan. Pelaku utama diketahui memukul korban menggunakan bambu hingga menyebabkan luka serius yang berujung pada kematian.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pelaku memukul bagian kepala belakang dan punggung korban menggunakan bambu hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Berdasarkan informasi awal, jumlah pelaku diperkirakan mencapai sekitar 10 orang.
Aparat juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindakan premanisme yang meresahkan, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.( Red/Subang info/Info Jabar)











