DEMOKRASINEWS, Magetan, Jatim — Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan menangkap seorang pria berinisial KN alias Kusnadi (40), warga Kecamatan Sidorejo, yang diduga melakukan kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan di Jalan Raya Magetan–Sarangan pada Selasa (31/3/2026), setelah dilaporkan oleh korban berinisial LS (43), warga Magetan. Korban mengaku mengalami tekanan dan intimidasi bermuatan mistis selama menjalani proses pengobatan terhadap suaminya yang menderita stroke.
Kasi Humas Polres Magetan, Indra Suprihatin, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap dari laporan korban terkait praktik pengobatan menyimpang yang dilakukan tersangka sejak 2023 hingga 2024.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga mendalami kemungkinan adanya korban lain,” ujarnya.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menjelaskan bahwa awalnya korban dikenalkan kepada tersangka oleh tetangganya sebagai sosok yang mampu mengobati penyakit secara nonmedis.
Dalam praktiknya, tersangka mendatangi rumah korban untuk melakukan pengobatan dengan cara memijat dan memberikan air doa. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai “Tuhan kedua” yang memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit.
“Pelaku kemudian meminta korban melakukan hubungan badan dengan dalih sebagai bagian dari ritual penyembuhan serta pembersihan dosa,” ungkap Erik.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga meminta korban mengirimkan foto tanpa busana serta mengancam dengan hal-hal mistis, termasuk ancaman “hamil gaib” apabila korban menolak permintaannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah menyetubuhi korban lebih dari lima kali selama kurun waktu pengobatan. Namun, kondisi suami korban tidak kunjung membaik.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian.
Atas perbuatannya, KN dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait pelecehan seksual fisik dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kerentanan korban.
Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.(Red/Info Jatim Viral)











