• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ngaku “Tuhan Kedua”, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien Berkali-kali

DemokrasiNews
04/04/2026
in Hukum & Kriminal, Peristiwa
Ngaku “Tuhan Kedua”, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien Berkali-kali

DEMOKRASINEWS, Magetan, Jatim — Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan menangkap seorang pria berinisial KN alias Kusnadi (40), warga Kecamatan Sidorejo, yang diduga melakukan kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan di Jalan Raya Magetan–Sarangan pada Selasa (31/3/2026), setelah dilaporkan oleh korban berinisial LS (43), warga Magetan. Korban mengaku mengalami tekanan dan intimidasi bermuatan mistis selama menjalani proses pengobatan terhadap suaminya yang menderita stroke.

Kasi Humas Polres Magetan, Indra Suprihatin, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap dari laporan korban terkait praktik pengobatan menyimpang yang dilakukan tersangka sejak 2023 hingga 2024.

Ngaku “Tuhan Kedua”, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien Berkali-kali Ngaku “Tuhan Kedua”, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien Berkali-kali Ngaku “Tuhan Kedua”, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien Berkali-kali

“Pelaku saat ini telah diamankan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga mendalami kemungkinan adanya korban lain,” ujarnya.

Ngaku “Tuhan Kedua”, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien Berkali-kali

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menjelaskan bahwa awalnya korban dikenalkan kepada tersangka oleh tetangganya sebagai sosok yang mampu mengobati penyakit secara nonmedis.

Dalam praktiknya, tersangka mendatangi rumah korban untuk melakukan pengobatan dengan cara memijat dan memberikan air doa. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai “Tuhan kedua” yang memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit.

Ngaku “Tuhan Kedua”, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien Berkali-kali Ngaku “Tuhan Kedua”, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien Berkali-kali Ngaku “Tuhan Kedua”, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien Berkali-kali

“Pelaku kemudian meminta korban melakukan hubungan badan dengan dalih sebagai bagian dari ritual penyembuhan serta pembersihan dosa,” ungkap Erik.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga meminta korban mengirimkan foto tanpa busana serta mengancam dengan hal-hal mistis, termasuk ancaman “hamil gaib” apabila korban menolak permintaannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah menyetubuhi korban lebih dari lima kali selama kurun waktu pengobatan. Namun, kondisi suami korban tidak kunjung membaik.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian.

Atas perbuatannya, KN dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait pelecehan seksual fisik dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kerentanan korban.

Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.(Red/Info Jatim Viral)


Berita Terkini

BNPB Pindahkan Operasi Modifikasi Cuaca ke Babel, Bidik Hujan di Sumatera Selatan
Nasional

BNPB Pindahkan Operasi Modifikasi Cuaca ke Babel, Bidik Hujan di Sumatera Selatan

DemokrasiNews
11/10/2026
Banjir Rendam Padang, Longsor Putus Akses Jalan di Aceh, Karhutla Landa Merauke
Nasional

Banjir Rendam Padang, Longsor Putus Akses Jalan di Aceh, Karhutla Landa Merauke

DemokrasiNews
11/10/2026
Dari Rokok Ilegal hingga Merkuri, Polda Lampung Bongkar Dugaan Peredaran Barang Tanpa Dokumen
Hukum & Kriminal

Dari Rokok Ilegal hingga Merkuri, Polda Lampung Bongkar Dugaan Peredaran Barang Tanpa Dokumen

DemokrasiNews
10/10/2026
Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Mesuji, 5.920 Bungkus Disita
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Mesuji, 5.920 Bungkus Disita

DemokrasiNews
10/10/2026
Polisi Tembak Mati Buronan Kasus Pengeroyokan Maut di Natar
Hukum & Kriminal

Polisi Tembak Mati Buronan Kasus Pengeroyokan Maut di Natar

DemokrasiNews
09/10/2026
Polisi Periksa Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara, Lima Santriwati Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Polisi Periksa Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara, Lima Santriwati Diduga Jadi Korban

DemokrasiNews
07/10/2026

Related News

Bupati Lampung Tengah Loekman Serahkan 30 Unit Bantuan Alsintan

Bupati Lampung Tengah Loekman Serahkan 30 Unit Bantuan Alsintan

28/07/2020
Kasus Pungutan P3-TGAI Dua Orang Kades Asal Kec. Batanghari Ditetapkan Tersangka 

Kasus Pungutan P3-TGAI Dua Orang Kades Asal Kec. Batanghari Ditetapkan Tersangka 

19/08/2022
Kampanye Akbar di Lampung Timur, Mahfud MD: Saya Berjanji Bebaskan Utang Petani dan Nelayan

Kampanye Akbar di Lampung Timur, Mahfud MD: Saya Berjanji Bebaskan Utang Petani dan Nelayan

04/02/2024

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/