DEMOKRASINEWS, Jombang, Jawa Timur — Aksi perampokan disertai penyekapan terhadap seorang wanita di sebuah hotel di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Dua pelaku diringkus aparat kepolisian di kawasan Surabaya setelah dilacak menggunakan teknologi GPS dari mobil milik korban.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AF (24) dan YR (38), warga Jombang. Mereka ditangkap tim gabungan kepolisian pada Senin malam (30/3/2026) di kawasan Citraland, Surabaya.
Peristiwa bermula sekitar pukul 17.10 WIB, saat korban berinisial IE (40), warga Gedeg, Mojokerto, datang ke sebuah hotel di Mojoagung untuk menemui salah satu pelaku yang dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp. Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi aksi kejahatan.
Saat berada di dalam kamar, pelaku lain tiba-tiba masuk dan langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Dalam kondisi tertekan, korban tidak dapat melawan ketika para pelaku merampas barang berharganya, termasuk dompet, uang tunai, dan kunci mobil Honda Brio.
Tak hanya itu, korban juga disekap dengan cara mengikat tangan dan kakinya menggunakan tali plastik (cable ties) sebelum pelaku melarikan diri membawa kendaraan milik korban.
Korban yang berhasil melepaskan diri kemudian berteriak meminta pertolongan. Petugas keamanan hotel yang mendengar teriakan tersebut segera memberikan bantuan dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan, aparat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Titik terang diperoleh setelah polisi melacak keberadaan mobil korban melalui sistem GPS yang terpasang pada kendaraan tersebut.
Dari hasil pelacakan, mobil korban terdeteksi bergerak dari wilayah Jombang menuju Sidoarjo, sebelum akhirnya mengarah ke Surabaya. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan penyekatan di sejumlah titik.
Sekitar pukul 23.30 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan di kawasan Citraland Surabaya bersama barang bukti kendaraan milik korban.
“Berdasarkan pelacakan GPS, kendaraan korban terdeteksi di Surabaya. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar salah satu pejabat kepolisian dalam keterangan resminya.
Selain mobil Honda Brio, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis celurit, dompet korban, sisa uang hasil kejahatan, serta alat pengikat yang digunakan untuk menyekap korban.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana perampokan dan penyekapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin komunikasi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, serta pentingnya kewaspadaan dalam setiap pertemuan.( Red/Prie/Rls Polres Jombang/ Halo Jombang)











