DEMOKRASINEWS, Madiun – Aparat dari Polres Madiun Kota mengamankan tiga orang terduga pelaku penipuan terkait perizinan pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp100 juta sebagai barang bukti.
Dilansir dari @Madiun info yang beredar di media sosial, ketiga terduga pelaku diamankan pada Senin (2/3/2026) malam di salah satu hotel berbintang di Kota Madiun. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan pengaduan dari ESM, seorang wiraswasta asal Desa Simbatan, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, pada 28 Februari 2026.
Kasi Humas Polres Madiun Kota, Ipda Aris Yunandi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan memperoleh informasi keberadaan para terduga pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di area outdoor lantai 3 Hotel Aston Madiun. Selanjutnya pelaku kami amankan dan dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (3/3/2026) malam.
Adapun ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial KH (37) dan DWI (47), keduanya wiraswasta asal Kabupaten Magetan, serta EP, wiraswasta yang berdomisili di Kota Madiun.
Berdasarkan keterangan penyidik, para terduga pelaku diduga menawarkan bantuan pengurusan lokasi dapur MBG agar berstatus “titik biru”. Mereka mengklaim memiliki relasi di Jakarta yang dekat dengan pegawai Badan Gizi Nasional (BGN).
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riyadi, mengungkapkan bahwa para terduga pelaku meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban. Namun, korban baru menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp100 juta. Sisa pembayaran dijanjikan akan dilunasi setelah lokasi yang diajukan dinyatakan berstatus titik biru.
“Total yang diminta sekitar Rp300 juta. Korban baru menyerahkan Rp100 juta sebagai uang muka,” jelasnya.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang biru merek Levi Strauss yang berisi uang tunai Rp100 juta pecahan Rp100 ribu, serta satu lembar kuitansi pembayaran uang muka tertanggal 2 Maret 2026 senilai Rp100 juta.
Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Madiun Kota guna proses hukum lebih lanjut. (Red/Prie/Rls/@Madiun info)











