DEMOKRASINEWS, Way Kanan – Polres Way Kanan mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) yang terjadi di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum), Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., didampingi Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji dan Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto, S.E., bersama jajaran manajemen PLN, di Mapolsek Blambangan Umpu, Kamis (22/01/2026).

Kapolres menjelaskan, terdapat dua laporan polisi dalam perkara tersebut, masing-masing dilaporkan oleh PLN ULP Martapura, Sumatera Selatan, dan PLN ULP Blambangan Umpu sebagai pihak korban. Lokasi pencurian berada di Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran, pada jalur jaringan sebelah kiri menuju Kabupaten OKU Timur yang saat kejadian belum dialiri listrik, sementara jalur kanan telah bertegangan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RA (31), JY (22), dan RY (19). Ketiganya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu. RA dan RY diketahui berdomisili di Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, sedangkan JY berasal dari Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu setelah menerima informasi dari masyarakat pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga menurunkan kabel listrik merek Voxsel dan kabel tipe AAACS (Aluminium Alloy Conductor Strengthened) berukuran 150 mm dari tiang listrik, kemudian memotongnya menjadi beberapa bagian menggunakan gergaji besi.
Akibat peristiwa tersebut, PLN ULP Martapura mengalami kerugian berupa kehilangan kabel Voxsel sepanjang sekitar 20 kilometer dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar. Sementara itu, PLN ULP Blambangan Umpu kehilangan kabel listrik tipe AAACS sepanjang 4,5 kilometer dengan estimasi kerugian sekitar Rp125,55 juta.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah senjata tajam, 27 mata gergaji besi, dua unit gergaji besi, 45 gulungan kabel kupasan, 252 gulungan kulit kabel, dua karung berisi kupasan kabel, sarung tangan bertegangan 1.000 volt, 12 karung plastik, dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi, serta satu unit mobil Toyota Agya warna hitam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(Red/Rls Hms Polres Way Kanan)











