DEMOKRASINEWS,Lampung Timur, – Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar Sribhawono bersama Tekab Presisi Polres Lampung Timur berhasil menggagalkan praktik perjudian sabung ayam di Dusun XXV, Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono, pada Selasa (23/9) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Bandar Sribhawono IPTU Romi Azhari menjelaskan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat pada Senin (22/9) malam. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menyergap lokasi kejadian.
“Benar, kami mendapat informasi dari masyarakat dan langsung bergerak cepat. Saat penggerebekan, ditemukan sekelompok orang sedang berjudi sabung ayam. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri begitu mengetahui kehadiran petugas,” kata IPTU Romi.

Meski pelaku kabur, polisi tetap menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Barang bukti itu antara lain 15 unit kendaraan bermotor, 1 ekor ayam aduan, 1 geber ayam, 3 obrok, 4 dadu koprok dengan alas, 1 termos air panas, beberapa sachet kopi, 3 jerigen air, 1 bak air, 1 ambal merah, serta 1 terpal biru.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, perjudian dalam bentuk apapun termasuk sabung ayam merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.
“Polri akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya kegiatan serupa di lingkungannya,” tegasnya. ( Rls/Red/Prie)











