DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekampung Udik, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower milik PT Protelindo dan PT Telkomsel yang terjadi pada Minggu malam, 11 Mei 2025.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamudin, menyampaikan bahwa dua orang pelaku telah diamankan masing-masing berinisial CR (23), warga Kecamatan Labuhan Ratu, dan RY (41), warga Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 22.20 WIB di Tower SKD 218 Banjar Agung, Desa Sekampung Udik, Kecamatan Sekampung Udik. Berdasarkan keterangan saksi, alarm pada pintu lemari baterai tower tiba-tiba aktif, mengindikasikan adanya pembukaan paksa.
Saksi juga melihat tiga orang tak dikenal meninggalkan lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa dua unit baterai lithium telah hilang. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp40 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu, (21/6/2025), Unit Reskrim Polsek Sekampung Udik berhasil menangkap kedua pelaku saat sedang memasang kabel WiFi di Desa Putra Aji 1, Kecamatan Sukadana.
Dari penangkapan itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Grand Max minibus warna silver, kunci tang, dan obeng yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.
“Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat,” ungkap Kapolsek Sekampung Udik, AKP Rihamudin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Sekampung Udik. (Red/Rls Hms Polres Lamtim)











