DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Jajaran Polsek Sukoharjo berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial WI (36), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan bermodus koperasi. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, (2/5/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, tidak jauh dari kediaman pelaku.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, menjelaskan bahwa penangkapan WI dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari sejumlah korban, salah satunya Masriah (41), warga Kecamatan Adiluwih, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp115 juta.
Menurut keterangan, pelaku menjalankan aksinya dengan mengajak korban menjadi nasabah Koperasi Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar. Untuk menarik minat, WI menjanjikan berbagai hadiah menggiurkan seperti uang tunai belasan juta rupiah serta perhiasan emas puluhan gram. Selain itu, pelaku juga menyuruh korban untuk “menabung” di koperasi tersebut, padahal Koperasi PNM Mekar tidak menyediakan layanan tabungan sebagaimana dijanjikan pelaku.
Karena tergiur janji manis, korban menuruti seluruh arahan pelaku, termasuk menyerahkan sejumlah uang. Namun hingga waktu yang dijanjikan, hadiah tidak pernah diberikan. Setiap kali korban meminta pencairan “tabungan”, pelaku selalu menghindar dengan berbagai alasan.
“Korban percaya karena pelaku dikenal sebagai ketua kelompok nasabah di koperasi PNM Mekar,” jelas AKP Riyadi.
Ironisnya, korban bahkan sampai harus meminjam uang melalui layanan pinjaman online guna memenuhi permintaan WI. Akibatnya, korban mengalami kerugian besar serta terlilit utang.
Kapolsek menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, WI diduga telah menipu lebih dari satu orang. Namun sebagian korban enggan melapor, meski rata-rata kerugian yang dialami per orang mencapai lebih dari Rp30 juta.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan bahwa uang yang diperoleh digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, WI kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Saat ini, Polsek Sukoharjo masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya dalam kasus serupa. (Red/Rls Hms Polres Pringsewu)











