DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Kurang dari 24 jam, akhirnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap peristiwa pembunuhan yang menewaskan AS (30 thn) warga Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (30/05/23) pukul 12.00 WIB.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat jumpa pers di depan Command Center Mapolres setempat menjelaskan, kejadian tersebut di picu oleh persoalan pribadi antara korban dan pelaku RA (24) yang telah ditangkap, Kamis (01/06/2023).
Kapolres menjelaskan, keduanya sempat berduel di simpang tiga Kecamatan Selagai Lingga, hingga akhirnya korban AS tewas dengan luka bacok dibagian tangan kiri dan luka tusuk pada bawah ketiak yang tembus hingga paru-paru.
Terungkapnya kejadian ini, berawal dari informasi penemuan mayat di simpang tiga Selagai Lingga. Selanjutnya Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah meluncur untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan jasad korban. Kemudian kami langsung melakukan tindakan penanganan di lokasi, dan ditemukan dua senjata tajam jenis pisau belati dan pisau laduk,” kata Kapolres.
Selanjutnya dalam mengungkap peristiwa ini, pihak Kepolisian terus melakukan pemeriksaan dan persesuaian barang bukti yang diperoleh, sehingga dapat mengidentifikasi pelakunya. Setelah mengamankan barang bukti di tempat kejadian dan mencari saksi, pihak kepolisian mendapatkan petunjuk, ada seseorang yang berlumuran darah menuju sebuah rumah.
“Setelah ditelusuri, ternyata itu merupakan terduga pelaku yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumah kakaknya usai berduel dengan korban,” ujarnya.
Kemudian dengan upaya penyelidikan yang intensif, pihak kepolisian berhasil memperoleh keterangan dari istri korban. Istri korban mengungkapkan, jika suaminya menerima telepon dari pelaku secara intens dalam beberapa hari terakhir.
“Keduanya telah berjanji untuk bertemu pada saat kejadian, yang kemudian berujung pada aksi pembunuhan di lokasi penemuan korban,” tambahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku di kawasan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Alhamdulillah, dengan dukungan dari warga dan keluarga pelaku maupun korban, pelaku RA berhasil ditangkap kurang dari 24 jam,” kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya melakoni perkelahian satu lawan satu. Pengakuan pelaku, konflik yang terjadi antara keduanya sudah terjadi beberapa hari sebelum kejadian. Korban dan pelaku ini, sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara jantan, satu lawan satu atau duel,” imbuhnya.
Kemudian untuk kepemilikan sajam yang di temukan sebagai barang bukti, masih kami lakukan pendalaman. Karena dari pengakuan pelaku, kedua sajam tersebut milik korban,” ungkapnya.
Saat ini, pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHPidana, mengingat ada unsur rencana pembunuhan karena persiapan membawa senjata tajam tersebut. Kami juga akan menyelidiki kemungkinan penerapan pasal pembunuhan biasa,” pungkasnya. ( Rls Hms Polres Lampung Tengah )