DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Jajaran Polsek Batanghari, Polres Lampung Timur, berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (34), warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Batanghari, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Batanghari AKP Erson, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/9/2024).
Saat itu, korban dan pelaku berboncengan menuju sebuah kedai. Setibanya di lokasi, pelaku diam-diam membawa kunci sepeda motor milik korban dan kemudian melarikan kendaraan tersebut tanpa seizin pemiliknya.
Korban yang mengetahui kendaraannya telah hilang segera melakukan pencarian, namun tidak berhasil menemukannya. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batanghari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batanghari langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu (30/4/2025), petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam proses penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa satu lembar fotokopi STNK dan satu lembar fotokopi BPKB sepeda motor merk Honda Beat milik korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polsek Batanghari mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminalitas dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat. (Red/Pri/Rls Hms Polres Lamtim)











