DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo, Polres Pringsewu, berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental. Kejahatan ini menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah bagi korban, Abdul Ajiz (32), seorang pengusaha rental mobil asal Pekon Sukamulya, Banyumas, Pringsewu.
Kedua pelaku, yang berinisial TAR (46) warga Kelurahan Pondok Melayu, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan ARM (50) warga Pekon Banyumas, Pringsewu, ditangkap di tempat berbeda. Pelaku TAR diamankan pada Rabu, (15/1/2025), sekitar pukul 01.00 WIB di Jakarta, sementara ARM ditangkap di kediamannya pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi menjelaskan, kasus ini bermula ketika kedua pelaku mendatangi rumah korban untuk menawarkan penjualan mobil Toyota Rush BE 2999 VC seharga Rp95 juta. Setelah mencapai kesepakatan, korban membayar harga tersebut, sementara pelaku pulang membawa uang hasil penjualan.
Beberapa hari kemudian, kedua pelaku kembali ke rumah korban dengan maksud untuk menyewa mobil yang sebelumnya dijual. Mereka menyepakati biaya sewa Rp300 ribu per hari selama dua bulan. Namun, setelah masa sewa selesai, pelaku tidak mengembalikan mobil meskipun waktu sewa telah berlalu lebih dari tiga bulan.
Akibat kejadian ini, korban merugi hingga Rp141 juta dan akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi pada 24 Januari 2025.
Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil menemukan mobil korban di Kemiling, Bandar Lampung. Di sana, polisi menemui pemegang mobil yang mengaku menjadi korban juga, karena mobil tersebut dijual oleh pelaku tanpa izin. Pemegang mobil juga mengungkapkan bahwa surat kendaraan tidak dikembalikan dan uang hasil leasing yang dijanjikan pelaku tidak pernah diterimanya.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, polisi segera bergerak cepat. TAR ditangkap di Jakarta, sedangkan ARM ditangkap di kediamannya. Dalam pemeriksaan, TAR mengaku bahwa uang hasil penipuan digunakan untuk modal usaha dan bersenang-senang, sementara ARM menerima bagian sebesar Rp10 juta yang digunakan untuk kebutuhan hidupnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara.
Kapolsek Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli atau penyewaan kendaraan, guna menghindari kasus serupa. “Kami akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan seperti ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya. (Red/Rls Humas Polres Pringsewu)











