DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa dua pelaku yang diamankan dalam kasus ini terdiri dari seorang pria dewasa berinisial AY (38) dan seorang anak di bawah umur berinisial AAP (16). Kedua pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
“Pelaku AAP diamankan polisi di rumahnya pada Rabu, 15 Januari 2025, sekira pukul 16.00 WIB. Sedangkan AY diamankan pada Kamis, 16 Januari 2025, sekira pukul 00.30 WIB,” ujar Iptu Irfan dalam keterangannya pada Minggu (19/1/2025).
Kedua pelalu ini, kata Kasat, diduga telah melakukan pencabulan terhadap AB, remaja berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar SMP. Seksual menyimpang ini berlangsung selama dua bulan, sejak November hingga Desember 2024.
“AAP mengaku sudah 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara (Pacaran). Selain menyodomi korban AAP ternyata mengambil keuntungan materil dengan menawarkan Korban kepada pelaku AY. Dari transaksi ini AAP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu pertransaksi,” bebernya.
Kepada polisi, pelaku AY mengaku sudah dua kali menyodomi korban. Dalam setiap aksinya, pelaku juga memberikan iming-iming uang sebesar Rp100.000 sampai Rp200.000 kepada korban. Selain itu, AY juga mengaku telah melakukan hal serupa terhadap tujuh pria lainnya.
Iptu Irfan mengungkapkan, terungkapnya kasus ini berawal setelah kakak korban membaca percakapan antara korban dan pelaku AAP melalui aplikasi WhatsApp di ponsel korban. Setelah didesak oleh pihak keluarga, korban akhirnya mengakui perbuatannya.
“Orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Menurut Kasat, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan berupaya mengungkap identitas pelaku lainnya serta korban yang mungkin terlibat.
Lebih lanjut, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Red/Rls Humas Polres Pringsewu)











