• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Tanpa Izin, Fiberstar Bangun Tiang Jaringan di Lahan Warga, Laporan Masuk ke Polresta Bandar Lampung

DemokrasiNews
17/01/2025
in Peristiwa
Tanpa Izin, Fiberstar Bangun Tiang Jaringan di Lahan Warga, Laporan Masuk ke Polresta Bandar Lampung

DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – PT Mega Akses Persada (Fiberstar) dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan pribadi di Gang Vanili 4, Langkapura, Kota Bandar Lampung. Pelaporan ini dilakukan oleh Andi S. Panjaitan, pemilik lahan, yang mengklaim bahwa perusahaan telekomunikasi tersebut telah membangun tiang fiber optik di atas tanahnya tanpa izin.

Andi S. Panjaitan, yang merupakan warga Kecamatan Kemiling, mengungkapkan bahwa tiang fiber optik milik Fiberstar ditemukan terpasang di lahannya sekitar seminggu yang lalu. Ia menyatakan bahwa dirinya telah mencoba menghubungi pihak terkait, termasuk Ketua RT, Lurah, dan Camat Langkapura, namun respons yang lambat mendorongnya untuk melapor ke kepolisian.

“Saya sudah melapor ke Ketua RT setempat, Lurah, dan Camat Langkapura. Dari mereka saya tahu jika tiang itu milik Fiberstar. Tapi, karena responsnya lambat akhirnya saya buat laporan ke polisi,” ungkap Andi.

Tanpa Izin, Fiberstar Bangun Tiang Jaringan di Lahan Warga, Laporan Masuk ke Polresta Bandar Lampung Tanpa Izin, Fiberstar Bangun Tiang Jaringan di Lahan Warga, Laporan Masuk ke Polresta Bandar Lampung Tanpa Izin, Fiberstar Bangun Tiang Jaringan di Lahan Warga, Laporan Masuk ke Polresta Bandar Lampung
Tanpa Izin, Fiberstar Bangun Tiang Jaringan di Lahan Warga, Laporan Masuk ke Polresta Bandar Lampung

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor LP/B/84/I/2025/SPKT/Polresta Bandarlampung dengan dugaan pelanggaran yang mengacu pada Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dan Pasal 6 Perppu nomor 51 tahun 1960. Andi juga menyerahkan fotocopy sertifikat hak milik (SHM) tanah, foto-foto keberadaan tiang fiber optik, serta data pendukung lainnya.

Andi berharap laporan ini bisa menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan telekomunikasi untuk tidak sembarangan dalam membangun jaringan utilitas tanpa izin yang sah. Peraturan yang berlaku mengharuskan perusahaan telekomunikasi untuk memperoleh surat persetujuan pemakaian lahan dari pemilik tanah sebelum melakukan pembangunan jaringan utilitas. Hal ini diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2023 tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu, serta dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Kanit Harda Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Mukhammad Iksir, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan. “Benar, kami telah menerima laporan tersebut. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 dan atau Pasal 6 Perppu nomor 51 tahun 1960,” ujarnya. Pihak kepolisian berencana untuk memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil mengonfirmasi pihak manajemen Fiberstar. Perusahaan ini belum memiliki kantor regional di Lampung, dengan kantor-kantor regional yang ada hanya di Palembang, Medan, Bandung, Surabaya, Semarang, dan Bali. Kantor pusat Fiberstar berlokasi di Jl. H. R. Rasuna Said, Blok X-5 No. 13, Jakarta Selatan. (Red/Rls)


Berita Terkini

Pimpinan DPR Temui Mahasiswa, Massa Tinggalkan Kompleks Parlemen Secara Tertib
Nasional

Pimpinan DPR Temui Mahasiswa, Massa Tinggalkan Kompleks Parlemen Secara Tertib

DemokrasiNews
19/06/2026
Demo Mahasiswa 19 Juni 2026: Trisakti, Esa Unggul, dan Tuntutan soal Ekonomi hingga Demokrasi
Nasional

Mahasiswa Kepung DPR Hari Ini, Trisakti Bawa Agenda Perubahan Nasional

DemokrasiNews
19/06/2026
Demo Mahasiswa 19 Juni 2026: Trisakti, Esa Unggul, dan Tuntutan soal Ekonomi hingga Demokrasi
Nasional

Demo Mahasiswa 19 Juni 2026: Trisakti, Esa Unggul, dan Tuntutan soal Ekonomi hingga Demokrasi

DemokrasiNews
19/06/2026
Dugaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Kepolisian
Hukum & Kriminal

Dugaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Kepolisian

DemokrasiNews
19/06/2026
Korupsi MBG Bertambah, Ketua Yayasan IFSR Jadi Tersangka Keenam
Hukum & Kriminal

Korupsi MBG Bertambah, Ketua Yayasan IFSR Jadi Tersangka Keenam

DemokrasiNews
19/06/2026
Polemik MBG Memanas, Mitra Dapur Tolak Kebijakan Penghentian Sementara
Nasional

Polemik MBG Memanas, Mitra Dapur Tolak Kebijakan Penghentian Sementara

DemokrasiNews
19/06/2026

Related News

Polsek Pasir Sakti Lumpuhkan Pelaku Curanmor asal Lampung Selatan

Polsek Pasir Sakti Lumpuhkan Pelaku Curanmor asal Lampung Selatan

15/09/2021
Presiden Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027

Presiden Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027

12/04/2022
Menteri Kelautan dan Perikanan panen Udang Vaname di Lampung Timur

Menteri Kelautan dan Perikanan panen Udang Vaname di Lampung Timur

19/07/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/