• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Tanpa Izin, Fiberstar Bangun Tiang Jaringan di Lahan Warga, Laporan Masuk ke Polresta Bandar Lampung

DemokrasiNews
17/01/2025
in Peristiwa
Tanpa Izin, Fiberstar Bangun Tiang Jaringan di Lahan Warga, Laporan Masuk ke Polresta Bandar Lampung

DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – PT Mega Akses Persada (Fiberstar) dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan pribadi di Gang Vanili 4, Langkapura, Kota Bandar Lampung. Pelaporan ini dilakukan oleh Andi S. Panjaitan, pemilik lahan, yang mengklaim bahwa perusahaan telekomunikasi tersebut telah membangun tiang fiber optik di atas tanahnya tanpa izin.

Andi S. Panjaitan, yang merupakan warga Kecamatan Kemiling, mengungkapkan bahwa tiang fiber optik milik Fiberstar ditemukan terpasang di lahannya sekitar seminggu yang lalu. Ia menyatakan bahwa dirinya telah mencoba menghubungi pihak terkait, termasuk Ketua RT, Lurah, dan Camat Langkapura, namun respons yang lambat mendorongnya untuk melapor ke kepolisian.

“Saya sudah melapor ke Ketua RT setempat, Lurah, dan Camat Langkapura. Dari mereka saya tahu jika tiang itu milik Fiberstar. Tapi, karena responsnya lambat akhirnya saya buat laporan ke polisi,” ungkap Andi.

Tanpa Izin, Fiberstar Bangun Tiang Jaringan di Lahan Warga, Laporan Masuk ke Polresta Bandar Lampung Tanpa Izin, Fiberstar Bangun Tiang Jaringan di Lahan Warga, Laporan Masuk ke Polresta Bandar Lampung Tanpa Izin, Fiberstar Bangun Tiang Jaringan di Lahan Warga, Laporan Masuk ke Polresta Bandar Lampung
Tanpa Izin, Fiberstar Bangun Tiang Jaringan di Lahan Warga, Laporan Masuk ke Polresta Bandar Lampung

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor LP/B/84/I/2025/SPKT/Polresta Bandarlampung dengan dugaan pelanggaran yang mengacu pada Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dan Pasal 6 Perppu nomor 51 tahun 1960. Andi juga menyerahkan fotocopy sertifikat hak milik (SHM) tanah, foto-foto keberadaan tiang fiber optik, serta data pendukung lainnya.

Andi berharap laporan ini bisa menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan telekomunikasi untuk tidak sembarangan dalam membangun jaringan utilitas tanpa izin yang sah. Peraturan yang berlaku mengharuskan perusahaan telekomunikasi untuk memperoleh surat persetujuan pemakaian lahan dari pemilik tanah sebelum melakukan pembangunan jaringan utilitas. Hal ini diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2023 tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu, serta dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Kanit Harda Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Mukhammad Iksir, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan. “Benar, kami telah menerima laporan tersebut. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 dan atau Pasal 6 Perppu nomor 51 tahun 1960,” ujarnya. Pihak kepolisian berencana untuk memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Tanpa Izin, Fiberstar Bangun Tiang Jaringan di Lahan Warga, Laporan Masuk ke Polresta Bandar Lampung Tanpa Izin, Fiberstar Bangun Tiang Jaringan di Lahan Warga, Laporan Masuk ke Polresta Bandar Lampung Tanpa Izin, Fiberstar Bangun Tiang Jaringan di Lahan Warga, Laporan Masuk ke Polresta Bandar Lampung

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil mengonfirmasi pihak manajemen Fiberstar. Perusahaan ini belum memiliki kantor regional di Lampung, dengan kantor-kantor regional yang ada hanya di Palembang, Medan, Bandung, Surabaya, Semarang, dan Bali. Kantor pusat Fiberstar berlokasi di Jl. H. R. Rasuna Said, Blok X-5 No. 13, Jakarta Selatan. (Red/Rls)


Berita Terkini

Kejari Lampung Utara Musnahkan 37,694 Gram Sabu dan Tiga Senpi Rakitan
Hukum & Kriminal

Kejari Lampung Utara Musnahkan 37,694 Gram Sabu dan Tiga Senpi Rakitan

DemokrasiNews
30/09/2026
Polisi dan Warga Selamatkan Perempuan yang Terjun dari Jembatan Kali Gandong Magetan
Peristiwa

Polisi dan Warga Selamatkan Perempuan yang Terjun dari Jembatan Kali Gandong Magetan

DemokrasiNews
27/09/2026
Video Call Direkam, Perempuan di Lampung Selatan Diperas Rp289,9 Juta
Hukum & Kriminal

Video Call Direkam, Perempuan di Lampung Selatan Diperas Rp289,9 Juta

DemokrasiNews
26/09/2026
Tim Gabungan Temukan Pemancing Asal Lampung Selatan Meninggal di Galian Pasir Lampung Timur
Peristiwa

Tim Gabungan Temukan Pemancing Asal Lampung Selatan Meninggal di Galian Pasir Lampung Timur

DemokrasiNews
25/09/2026
Tim SAR Cari Pemancing Asal Lampung Selatan yang Hilang di Bekas Galian Pasir Lampung Timur
Peristiwa

Tim SAR Cari Pemancing Asal Lampung Selatan yang Hilang di Bekas Galian Pasir Lampung Timur

DemokrasiNews
25/09/2026
Tragedi Kembali Terjadi di Danau Kemuning, Warga Diajak Patuh Larangan demi Keselamatan
Peristiwa

Tragedi Kembali Terjadi di Danau Kemuning, Warga Diajak Patuh Larangan demi Keselamatan

DemokrasiNews
19/09/2026

Related News

Usai G20, Presiden Jokowi Blusukan ke Pasar Badung

Usai G20, Presiden Jokowi Blusukan ke Pasar Badung

26/11/2022
Kapolres Pringsewu Hari Kesaktian Pancasila Memiliki Sejarah Tragedi Gugurnya Pahlawan Revolusi

Kapolres Pringsewu Hari Kesaktian Pancasila Memiliki Sejarah Tragedi Gugurnya Pahlawan Revolusi

01/10/2022
Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Spesialis Curat Dengan 25 TKP

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Spesialis Curat Dengan 25 TKP

25/03/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/