DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – PT Mega Akses Persada (Fiberstar) dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan pribadi di Gang Vanili 4, Langkapura, Kota Bandar Lampung. Pelaporan ini dilakukan oleh Andi S. Panjaitan, pemilik lahan, yang mengklaim bahwa perusahaan telekomunikasi tersebut telah membangun tiang fiber optik di atas tanahnya tanpa izin.
Andi S. Panjaitan, yang merupakan warga Kecamatan Kemiling, mengungkapkan bahwa tiang fiber optik milik Fiberstar ditemukan terpasang di lahannya sekitar seminggu yang lalu. Ia menyatakan bahwa dirinya telah mencoba menghubungi pihak terkait, termasuk Ketua RT, Lurah, dan Camat Langkapura, namun respons yang lambat mendorongnya untuk melapor ke kepolisian.
“Saya sudah melapor ke Ketua RT setempat, Lurah, dan Camat Langkapura. Dari mereka saya tahu jika tiang itu milik Fiberstar. Tapi, karena responsnya lambat akhirnya saya buat laporan ke polisi,” ungkap Andi.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor LP/B/84/I/2025/SPKT/Polresta Bandarlampung dengan dugaan pelanggaran yang mengacu pada Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dan Pasal 6 Perppu nomor 51 tahun 1960. Andi juga menyerahkan fotocopy sertifikat hak milik (SHM) tanah, foto-foto keberadaan tiang fiber optik, serta data pendukung lainnya.
Andi berharap laporan ini bisa menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan telekomunikasi untuk tidak sembarangan dalam membangun jaringan utilitas tanpa izin yang sah. Peraturan yang berlaku mengharuskan perusahaan telekomunikasi untuk memperoleh surat persetujuan pemakaian lahan dari pemilik tanah sebelum melakukan pembangunan jaringan utilitas. Hal ini diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2023 tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu, serta dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kanit Harda Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Mukhammad Iksir, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan. “Benar, kami telah menerima laporan tersebut. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 dan atau Pasal 6 Perppu nomor 51 tahun 1960,” ujarnya. Pihak kepolisian berencana untuk memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil mengonfirmasi pihak manajemen Fiberstar. Perusahaan ini belum memiliki kantor regional di Lampung, dengan kantor-kantor regional yang ada hanya di Palembang, Medan, Bandung, Surabaya, Semarang, dan Bali. Kantor pusat Fiberstar berlokasi di Jl. H. R. Rasuna Said, Blok X-5 No. 13, Jakarta Selatan. (Red/Rls)











