• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Tanpa Izin, Fiberstar Bangun Tiang Jaringan di Lahan Warga, Laporan Masuk ke Polresta Bandar Lampung

DemokrasiNews
17/01/2025
in Peristiwa
Tanpa Izin, Fiberstar Bangun Tiang Jaringan di Lahan Warga, Laporan Masuk ke Polresta Bandar Lampung

DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – PT Mega Akses Persada (Fiberstar) dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan pribadi di Gang Vanili 4, Langkapura, Kota Bandar Lampung. Pelaporan ini dilakukan oleh Andi S. Panjaitan, pemilik lahan, yang mengklaim bahwa perusahaan telekomunikasi tersebut telah membangun tiang fiber optik di atas tanahnya tanpa izin.

Andi S. Panjaitan, yang merupakan warga Kecamatan Kemiling, mengungkapkan bahwa tiang fiber optik milik Fiberstar ditemukan terpasang di lahannya sekitar seminggu yang lalu. Ia menyatakan bahwa dirinya telah mencoba menghubungi pihak terkait, termasuk Ketua RT, Lurah, dan Camat Langkapura, namun respons yang lambat mendorongnya untuk melapor ke kepolisian.

“Saya sudah melapor ke Ketua RT setempat, Lurah, dan Camat Langkapura. Dari mereka saya tahu jika tiang itu milik Fiberstar. Tapi, karena responsnya lambat akhirnya saya buat laporan ke polisi,” ungkap Andi.

Tanpa Izin, Fiberstar Bangun Tiang Jaringan di Lahan Warga, Laporan Masuk ke Polresta Bandar Lampung Tanpa Izin, Fiberstar Bangun Tiang Jaringan di Lahan Warga, Laporan Masuk ke Polresta Bandar Lampung Tanpa Izin, Fiberstar Bangun Tiang Jaringan di Lahan Warga, Laporan Masuk ke Polresta Bandar Lampung
Tanpa Izin, Fiberstar Bangun Tiang Jaringan di Lahan Warga, Laporan Masuk ke Polresta Bandar Lampung

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor LP/B/84/I/2025/SPKT/Polresta Bandarlampung dengan dugaan pelanggaran yang mengacu pada Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dan Pasal 6 Perppu nomor 51 tahun 1960. Andi juga menyerahkan fotocopy sertifikat hak milik (SHM) tanah, foto-foto keberadaan tiang fiber optik, serta data pendukung lainnya.

Andi berharap laporan ini bisa menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan telekomunikasi untuk tidak sembarangan dalam membangun jaringan utilitas tanpa izin yang sah. Peraturan yang berlaku mengharuskan perusahaan telekomunikasi untuk memperoleh surat persetujuan pemakaian lahan dari pemilik tanah sebelum melakukan pembangunan jaringan utilitas. Hal ini diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2023 tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu, serta dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Kanit Harda Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Mukhammad Iksir, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan. “Benar, kami telah menerima laporan tersebut. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 dan atau Pasal 6 Perppu nomor 51 tahun 1960,” ujarnya. Pihak kepolisian berencana untuk memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil mengonfirmasi pihak manajemen Fiberstar. Perusahaan ini belum memiliki kantor regional di Lampung, dengan kantor-kantor regional yang ada hanya di Palembang, Medan, Bandung, Surabaya, Semarang, dan Bali. Kantor pusat Fiberstar berlokasi di Jl. H. R. Rasuna Said, Blok X-5 No. 13, Jakarta Selatan. (Red/Rls)


Berita Terkini

Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan
Hukum & Kriminal

Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan

DemokrasiNews
17/04/2026
Polisi Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi di Lampung Timur, Tiga Tersangka Diamankan
Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi di Lampung Timur, Tiga Tersangka Diamankan

DemokrasiNews
17/04/2026
Uang Korupsi Tol Lampung Rp7,8 Miliar Dipamerkan, Kejati Ungkap Kasus Terpeka
Hukum & Kriminal

Uang Korupsi Tol Lampung Rp7,8 Miliar Dipamerkan, Kejati Ungkap Kasus Terpeka

DemokrasiNews
17/04/2026
Hujan 2 Jam,Banjir Hebat Lumpuhkan Kota Bandar Lampung
Peristiwa

Hujan 2 Jam,Banjir Hebat Lumpuhkan Kota Bandar Lampung

DemokrasiNews
15/04/2026
OTT Bupati Tulungagung, KPK Segel Kantor PUPR hingga Bongkar Modus Pemerasan Rp5 Miliar
Peristiwa

OTT Bupati Tulungagung, KPK Segel Kantor PUPR hingga Bongkar Modus Pemerasan Rp5 Miliar

DemokrasiNews
13/04/2026
“Dari OTT hingga Suara Perantau: Kasus Bupati Tulungagung dan Kritik Tajam yang Terabaikan”
Hukum & Kriminal

“Dari OTT hingga Suara Perantau: Kasus Bupati Tulungagung dan Kritik Tajam yang Terabaikan”

DemokrasiNews
13/04/2026

Related News

Kapolda Sumut Dampingi Menteri ESDM RI dan Dirut Pertamina Cek BBM

Kapolda Sumut Dampingi Menteri ESDM RI dan Dirut Pertamina Cek BBM

10/04/2022
Pejuang Bravo Lima Konsolidasi Tingkat Provinsi Lampung

Pejuang Bravo Lima Konsolidasi Tingkat Provinsi Lampung

13/07/2020
Wisata Pengembangan UEP Bupati Tuba di Aji Mesir Kini Muncer Digandrungi Pengunjung

Wisata Pengembangan UEP Bupati Tuba di Aji Mesir Kini Muncer Digandrungi Pengunjung

22/10/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/