DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Kejari Lamtim) menetapkan Tumari (57), Kepala Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana ganti rugi terkait pembangunan Bendungan Marga Tiga. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Senin, (9/12/2024), bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, Tumari diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana ganti rugi. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tumari menerima ganti rugi tanah milik desa seluas empat bidang atas nama dirinya dan keluarganya, dengan total nilai Rp. 2.229.366.882,- (dua milyar dua ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah).
Dana tersebut seharusnya disalurkan ke kas desa untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat sesuai dengan kesepakatan rapat antara perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat. Namun, Tumari diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Agustinus, yang didampingi oleh Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra dan Kasi Intel Muhammad Roni, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tumari sebagai tersangka, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Penahanan Tumari dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana selama 20 hari, terhitung sejak 9 Desember 2024, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print1951/L.8.16/Fd.1/12/2024.
Penahanan ini dilakukan dengan dasar Pasal 21 ayat (4) huruf a dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, mengingat ancaman pidana yang dihadapi Tumari di atas lima tahun dan kekhawatiran bahwa ia dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Proyek pembangunan Bendungan Marga Tiga, yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), dimulai sejak penetapan lokasi melalui SK Gubernur Lampung Nomor G/18/B.06/HK/2020 pada 10 Januari 2020. Proses perencanaan proyek ini telah dilakukan sejak tahun 2015 oleh tiga perusahaan konsultan besar di Indonesia.
“Untuk tersangka lainnya, kami masih melakukan penyelidikan dan akan segera meningkatkan penyidikan,” pungkas Agustinus. Kejaksaan Negeri Lampung Timur terus berkomitmen untuk mengungkap praktik korupsi dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. (Red/Rls)











