• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejaksaan Negeri Lampung Timur Tetapkan Kades Buana Sakti sebagai Tersangka Korupsi Dana Ganti Rugi Bendungan Margatiga

DemokrasiNews
11/12/2024
in Hukum & Kriminal
Kejaksaan Negeri Lampung Timur Tetapkan Kades Buana Sakti sebagai Tersangka Korupsi Dana Ganti Rugi Bendungan Margatiga

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Kejari Lamtim) menetapkan Tumari (57), Kepala Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana ganti rugi terkait pembangunan Bendungan Marga Tiga. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Senin, (9/12/2024), bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, Tumari diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana ganti rugi. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tumari menerima ganti rugi tanah milik desa seluas empat bidang atas nama dirinya dan keluarganya, dengan total nilai Rp. 2.229.366.882,- (dua milyar dua ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah).

Dana tersebut seharusnya disalurkan ke kas desa untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat sesuai dengan kesepakatan rapat antara perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat. Namun, Tumari diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kejaksaan Negeri Lampung Timur Tetapkan Kades Buana Sakti sebagai Tersangka Korupsi Dana Ganti Rugi Bendungan Margatiga Kejaksaan Negeri Lampung Timur Tetapkan Kades Buana Sakti sebagai Tersangka Korupsi Dana Ganti Rugi Bendungan Margatiga Kejaksaan Negeri Lampung Timur Tetapkan Kades Buana Sakti sebagai Tersangka Korupsi Dana Ganti Rugi Bendungan Margatiga

Agustinus, yang didampingi oleh Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra dan Kasi Intel Muhammad Roni, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tumari sebagai tersangka, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Penahanan Tumari dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana selama 20 hari, terhitung sejak 9 Desember 2024, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print1951/L.8.16/Fd.1/12/2024.

Penahanan ini dilakukan dengan dasar Pasal 21 ayat (4) huruf a dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, mengingat ancaman pidana yang dihadapi Tumari di atas lima tahun dan kekhawatiran bahwa ia dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Proyek pembangunan Bendungan Marga Tiga, yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), dimulai sejak penetapan lokasi melalui SK Gubernur Lampung Nomor G/18/B.06/HK/2020 pada 10 Januari 2020. Proses perencanaan proyek ini telah dilakukan sejak tahun 2015 oleh tiga perusahaan konsultan besar di Indonesia.

Kejaksaan Negeri Lampung Timur Tetapkan Kades Buana Sakti sebagai Tersangka Korupsi Dana Ganti Rugi Bendungan Margatiga Kejaksaan Negeri Lampung Timur Tetapkan Kades Buana Sakti sebagai Tersangka Korupsi Dana Ganti Rugi Bendungan Margatiga Kejaksaan Negeri Lampung Timur Tetapkan Kades Buana Sakti sebagai Tersangka Korupsi Dana Ganti Rugi Bendungan Margatiga

“Untuk tersangka lainnya, kami masih melakukan penyelidikan dan akan segera meningkatkan penyidikan,” pungkas Agustinus. Kejaksaan Negeri Lampung Timur terus berkomitmen untuk mengungkap praktik korupsi dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. (Red/Rls)


Berita Terkini

Dari Rokok Ilegal hingga Merkuri, Polda Lampung Bongkar Dugaan Peredaran Barang Tanpa Dokumen
Hukum & Kriminal

Dari Rokok Ilegal hingga Merkuri, Polda Lampung Bongkar Dugaan Peredaran Barang Tanpa Dokumen

DemokrasiNews
10/10/2026
Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Mesuji, 5.920 Bungkus Disita
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Mesuji, 5.920 Bungkus Disita

DemokrasiNews
10/10/2026
Polisi Tembak Mati Buronan Kasus Pengeroyokan Maut di Natar
Hukum & Kriminal

Polisi Tembak Mati Buronan Kasus Pengeroyokan Maut di Natar

DemokrasiNews
09/10/2026
Polisi Periksa Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara, Lima Santriwati Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Polisi Periksa Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara, Lima Santriwati Diduga Jadi Korban

DemokrasiNews
07/10/2026
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkotika Aceh–Jakarta, Sita 89 Kg Sabu Senilai Rp191 Miliar
Hukum & Kriminal

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkotika Aceh–Jakarta, Sita 89 Kg Sabu Senilai Rp191 Miliar

DemokrasiNews
07/10/2026
Akad Nikah di Depan Jenazah Orang Tua, Tangis Haru Iringi Pemakaman Tiga Korban Pembunuhan
Peristiwa

Akad Nikah di Depan Jenazah Orang Tua, Tangis Haru Iringi Pemakaman Tiga Korban Pembunuhan

DemokrasiNews
06/10/2026

Related News

BPS Canangkan Kesiapan Pendataan Lapangan Sensus Penduduk September 2020

BPS Canangkan Kesiapan Pendataan Lapangan Sensus Penduduk September 2020

01/09/2020
I Komang Koheri Anggota DPR-RI Gelar Reses di Kampung Rejo Asri dan Rama Dewa Lampung Tengah

I Komang Koheri Anggota DPR-RI Gelar Reses di Kampung Rejo Asri dan Rama Dewa Lampung Tengah

01/03/2023
Presiden Jokowi Lepas Ekspor Perdana Fortuner ke Australia

Presiden Jokowi Lepas Ekspor Perdana Fortuner ke Australia

15/02/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/