• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Pelajar SMA di Lampung Diamankan Polisi

DemokrasiNews
11/10/2023
in Hukum & Kriminal
Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Pelajar SMA di Lampung Diamankan Polisi

DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Seorang pemuda berinisial MYA (18 tahun), warga Pekon (desa) Purwodadi, Adiluwih, Pringsewu, Lampung, telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan melakukan perbuatan persetubuhan dengan pacarnya yang masih di bawah umur. Korbannya adalah PN (16) warga Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa pelaku, yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMA, diamankan oleh polisi di wilayah Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (9/10) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak berwenang menerima laporan dari orang tua korban yang merasa tidak terima dengan tindakan tidak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap anak perempuan mereka.

Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa persetubuhan ini terjadi pada Sabtu (26/8/2023) di rumah seorang teman pelaku yang berlokasi di Pekon Waringin Sari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Pelaku diyakini telah merayu pacarnya terlebih dahulu sebelum terjadi hubungan badan.

Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Pelajar SMA di Lampung Diamankan Polisi Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Pelajar SMA di Lampung Diamankan Polisi Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Pelajar SMA di Lampung Diamankan Polisi

“Modus operandi pelaku adalah mengajak korban ke rumah temannya. Di tempat tersebut, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri. Awalnya, korban menolak, namun pelaku terus memaksa dan merayu hingga akhirnya korban terperdaya dan persetubuhan terjadi,” ungkap Kapolsek Sukoharjo dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (10/10/2023).

Pakpahan melanjutkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Dalam keadaan tidak terima, ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Saat diperiksa oleh polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak dapat menahan nafsu birahinya.

“Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. (Hms Polres Pringsewu)


Berita Terkini

Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan
Hukum & Kriminal

Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan

DemokrasiNews
17/04/2026
Polisi Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi di Lampung Timur, Tiga Tersangka Diamankan
Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi di Lampung Timur, Tiga Tersangka Diamankan

DemokrasiNews
17/04/2026
“Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap Nikel”
Hukum & Kriminal

“Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap Nikel”

DemokrasiNews
17/04/2026
Uang Korupsi Tol Lampung Rp7,8 Miliar Dipamerkan, Kejati Ungkap Kasus Terpeka
Hukum & Kriminal

Uang Korupsi Tol Lampung Rp7,8 Miliar Dipamerkan, Kejati Ungkap Kasus Terpeka

DemokrasiNews
17/04/2026
Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis
Hukum & Kriminal

Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis

DemokrasiNews
13/04/2026
OTT Bupati Tulungagung, KPK Segel Kantor PUPR hingga Bongkar Modus Pemerasan Rp5 Miliar
Peristiwa

OTT Bupati Tulungagung, KPK Segel Kantor PUPR hingga Bongkar Modus Pemerasan Rp5 Miliar

DemokrasiNews
13/04/2026

Related News

Pedulian Sesama, PLN Cabang Tanggamus Salurkan Bantuan Terdampak Banjir

Pedulian Sesama, PLN Cabang Tanggamus Salurkan Bantuan Terdampak Banjir

02/10/2020
Presiden Jokowi : Kunci Pertumbuhan Ekonomi Adalah Tekan Covid-19 Sampai Hilang

Presiden Jokowi : Kunci Pertumbuhan Ekonomi Adalah Tekan Covid-19 Sampai Hilang

01/07/2021
Forum Guyub Rukun Jateng Gelar Aksi Damai, Tolak Provokasi dan Anarkisme

Forum Guyub Rukun Jateng Gelar Aksi Damai, Tolak Provokasi dan Anarkisme

22/10/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/