• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Pelajar SMA di Lampung Diamankan Polisi

DemokrasiNews
11/10/2023
in Hukum & Kriminal
Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Pelajar SMA di Lampung Diamankan Polisi

DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Seorang pemuda berinisial MYA (18 tahun), warga Pekon (desa) Purwodadi, Adiluwih, Pringsewu, Lampung, telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan melakukan perbuatan persetubuhan dengan pacarnya yang masih di bawah umur. Korbannya adalah PN (16) warga Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa pelaku, yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMA, diamankan oleh polisi di wilayah Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (9/10) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak berwenang menerima laporan dari orang tua korban yang merasa tidak terima dengan tindakan tidak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap anak perempuan mereka.

Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa persetubuhan ini terjadi pada Sabtu (26/8/2023) di rumah seorang teman pelaku yang berlokasi di Pekon Waringin Sari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Pelaku diyakini telah merayu pacarnya terlebih dahulu sebelum terjadi hubungan badan.

Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Pelajar SMA di Lampung Diamankan Polisi Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Pelajar SMA di Lampung Diamankan Polisi Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Pelajar SMA di Lampung Diamankan Polisi

“Modus operandi pelaku adalah mengajak korban ke rumah temannya. Di tempat tersebut, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri. Awalnya, korban menolak, namun pelaku terus memaksa dan merayu hingga akhirnya korban terperdaya dan persetubuhan terjadi,” ungkap Kapolsek Sukoharjo dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (10/10/2023).

Pakpahan melanjutkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Dalam keadaan tidak terima, ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Saat diperiksa oleh polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak dapat menahan nafsu birahinya.

“Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. (Hms Polres Pringsewu)


Berita Terkini

Babak Baru Kasus BGN: Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Ditahan Kejagung
Nasional

Babak Baru Kasus BGN: Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Ditahan Kejagung

DemokrasiNews
03/06/2026
Hilang Sejak Pagi Saat Memikat Ayam Hutan, Toni Ditemukan Meninggal Dunia
Hukum & Kriminal

Hilang Sejak Pagi Saat Memikat Ayam Hutan, Toni Ditemukan Meninggal Dunia

DemokrasiNews
03/06/2026
Dendam Pribadi Diduga Jadi Motif Pembunuhan Tomas, Polisi Masih Dalami Kasus
Hukum & Kriminal

Dendam Pribadi Diduga Jadi Motif Pembunuhan Tomas, Polisi Masih Dalami Kasus

DemokrasiNews
02/06/2026
Dugaan Cekcok Berujung Maut, Pemuda di Lampung Timur Tewas Mengenaskan di Pondok Irigasi
Hukum & Kriminal

Dugaan Cekcok Berujung Maut, Pemuda di Lampung Timur Tewas Mengenaskan di Pondok Irigasi

DemokrasiNews
01/06/2026
KRYD Polres Lampung Utara Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Lima Tersangka Diamankan
Hukum & Kriminal

KRYD Polres Lampung Utara Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Lima Tersangka Diamankan

DemokrasiNews
01/06/2026
Temuan Lama Belum Tuntas, BPK Kembali Ungkap Penyimpangan Proyek Jalan di Lampung Timur
Hukum & Kriminal

Temuan Lama Belum Tuntas, BPK Kembali Ungkap Penyimpangan Proyek Jalan di Lampung Timur

DemokrasiNews
31/05/2026

Related News

PGRI Banjar Agung Peringati HUT PGRI Ke-77 dan HGN Th 2022.

PGRI Banjar Agung Peringati HUT PGRI Ke-77 dan HGN Th 2022.

26/11/2022
Agenda Dawam Raharjo Bupati Lampung Timur Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung MWC NU Margatiga dan Lounching Bansos

Agenda Dawam Raharjo Bupati Lampung Timur Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung MWC NU Margatiga dan Lounching Bansos

29/07/2021
Bobol Warung, Remaja di Lampung Timur Gondol Uang Jutaan Rupiah Hingga Perhiasan

Bobol Warung, Remaja di Lampung Timur Gondol Uang Jutaan Rupiah Hingga Perhiasan

24/02/2024

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/