• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Masliah Tuntut Keadilan: Pengadilan Agama Sukadana Terkait Putusan Akta Cerai

DemokrasiNews
04/04/2023
in Hukum & Kriminal
Masliah Tuntut Keadilan: Pengadilan Agama Sukadana Terkait Putusan Akta Cerai

Pengadilan Agama Sukadana Terkait Putusan Akta Cerai

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur dinilai ceroboh menerbitkan Akta Cerai kepada seorang perempuan bernama Masliah (36 tahun) Warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting. Surat Akta Cerai Nomor 0413/ AC/2023/PA Sdn berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Sukadana Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA sdn tertanggal 21 Maret 2023,dinilai tidak memenuhi unsur keadilan sebagai perempuan. 

Masliah Tuntut Keadilan: Pengadilan Agama Sukadana Terkait Putusan Akta Cerai

Masliah kepada tim DemokrasiNews.co.id mengatakan, dirinya digugat atau diceraikan oleh suaminya bernama Hendri (35 tahun) karena faktor tidak ada kecocokan lagi. Padahal kami berumah tangga sudah 11 tahun. Faktor ekonomi bukan menjadi persoalan, karena kami sudah saling memahami sejak awal berumah tangga. Suami saya mengajukan gugatan cerai karena memiliki wanita simpanan lain yang akan dinikahi. 

Masliah Tuntut Keadilan: Pengadilan Agama Sukadana Terkait Putusan Akta Cerai Masliah Tuntut Keadilan: Pengadilan Agama Sukadana Terkait Putusan Akta Cerai Masliah Tuntut Keadilan: Pengadilan Agama Sukadana Terkait Putusan Akta Cerai

Pada awal keributan rumah tangga, kami bermusyawarah dengan  keluarga besar serta dihadiri pemuka adat terkait persoalan tersebut. Saya siap digugat atau diceraikan asalkan pembagian harta gono gini adil. Karena kami tidak memiliki ahli waris (anak), didepan pemuka adat disepakati uang 30 juta rupiah sebagai pengganti perhiasan emas 13 gram dan penjualan mobil,” kata Masliah.

Masliah menambahkan hasil musyawarah keluarga dan tokoh adat, suami saya Hendri menyanggupi. Tetapi ditunggu sebulan kemudian, justru dia melakukan gugatan kepada Pengadilan Agama Sukadana Lampung Timur melalui kuasa hukum dengan alasan lain dan uang kesepakatan tidak dibayarkan. 

Selanjutnya saya saat mendapatkan surat panggilan sidang mediasi pertama dari Pengadilan Agama Sukadana, justru suami dan keluarganya menolak pembagian harta gono gini dengan berbagai alasan. Kemudian proses hukum berjalan, selanjutnya saya juga meminta bantuan penasehat hukum, akhirnya sesuai keputusan Pengadilan Agama Sukadana pihak tergugat harus mengembalikan perhiasan emas 13 gram, membayar uang nafkah 4.100.000,- serta pembagian harta gono gini dari penjualan mobil sebesar  Rp 12.500.000,- ( Dua belas  Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan disaksikan kedua penasehat hukum,” ungkapnya. 

Masliah menjelaskan, setelah itu saya mendapatkan informasi dari teman, Akte Cerai justru sudah terbit atau diputuskan Pengadilan Agama Sukadana. Saya tidak mendapatkan surat panggilan baik langsung atau melalui penasehat hukum saya. Uang yang sudah diputuskan Pengadilan Agama Sukadana juga tidak dibayarkan. Saya menilai Pengadilan Agama Sukadana justru menzolimi hak perempuan yang disia-siakan tanpa memberikan keadilan. Saya meminta Pengadilan Agama Sukadana Lampung Timur memperhatikan hak perempuan dalam hal ini, saya menuntut keadilan,”  tegas Masliah. ( Pri/Red)

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

Polresta Bandar Lampung Imbau Warga Waspadai Akun TikTok Palsu
Hukum & Kriminal

Polresta Bandar Lampung Imbau Warga Waspadai Akun TikTok Palsu

DemokrasiNews
22/05/2026
Seorang Pria Masuk Pekarangan Rumah Warga Tanpa Izin Diamankan Polsek Abung Selatan
Hukum & Kriminal

Seorang Pria Masuk Pekarangan Rumah Warga Tanpa Izin Diamankan Polsek Abung Selatan

DemokrasiNews
22/05/2026
Dua Tahun Tanpa Kepastian, Korban Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar Pertanyakan Penanganan Polisi
Hukum & Kriminal

Dua Tahun Tanpa Kepastian, Korban Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar Pertanyakan Penanganan Polisi

DemokrasiNews
22/05/2026
Jeritan Lapar Menyeret Kakek Mujiran ke Penjara, Publik Menangis Melihat Nasibnya
Peristiwa

Jeritan Lapar Menyeret Kakek Mujiran ke Penjara, Publik Menangis Melihat Nasibnya

DemokrasiNews
21/05/2026
Peredaran Sabu Digulung Polisi, Wanita dan Dua Pria Diamankan di Lampung Utara
Hukum & Kriminal

Peredaran Sabu Digulung Polisi, Wanita dan Dua Pria Diamankan di Lampung Utara

DemokrasiNews
21/05/2026
Hitungan Jam, Tekab 308 Terusan Nunyai Tangkap Pelaku Curas Sajam
Hukum & Kriminal

Hitungan Jam, Tekab 308 Terusan Nunyai Tangkap Pelaku Curas Sajam

DemokrasiNews
20/05/2026

Related News

DPO Pelaku Perambahan Hutan Lindung Way Kambas Diamankan Polres Lampung Timur

DPO Pelaku Perambahan Hutan Lindung Way Kambas Diamankan Polres Lampung Timur

12/10/2023
Dari Puncak Gunung Latimojong Sulawesi Dikumandangkan HPN 2022 di Kendari

Dari Puncak Gunung Latimojong Sulawesi Dikumandangkan HPN 2022 di Kendari

30/01/2022
Konflik Pertanahan Masih Sering Terjadi di Lampung, Mahfud MD: Kita Bentuk Lembaga Peradilan Khusus Agraria

Konflik Pertanahan Masih Sering Terjadi di Lampung, Mahfud MD: Kita Bentuk Lembaga Peradilan Khusus Agraria

26/01/2024

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/