• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Juli 16, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Opini

Sikapi Terkait PERBUB No:40 dan No:02 Thn 2022, Soal Insentif APD, DPRD Lampung Timur dan Eksekutif Tak Harmonis 

DemokrasiNews
10/12/2022
in Opini, Desa, Politik
Sikapi Terkait PERBUB No:40 dan No:02 Thn 2022, Soal Insentif APD, DPRD Lampung Timur dan Eksekutif Tak Harmonis 

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Menyikapi pernyataan berbagai pihak antara eksekutif ( Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur ) serta legislatif ( DPRD Lampung Timur ) terkait penyelesaian pembayaran penghasilan tetap ( Siltap ) dan insentif perangkat desa dan lembaga desa lainnya, terkesan kondisi Lampung Timur sedang gaduh karena kondisi keuangan tidak stabil untuk membayarkannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Ibrahim Restusaka koordinator unjukrasa Aliansi Aparatur Perangkat Desa ( AAPD ) Lampung Timur. Kondisi ini sudah diduga sejak pertengahan tahun 2022 dengan terhambatnya pembayaran penghasilan tetap ( Siltap ) perangkat desa serta insentif lembaga desa. ” Bahkan hingga triwulan ketiga tahun 2022 insentif lembaga desa makin tidak jelas, sehingga sepakat kami menggelar unjukrasa untuk mempertanyakan kapan akan dibayarkannya.,” kata Ibrahim kepada tim DemokrasiNews.co.id.

Sikapi Terkait PERBUB No:40 dan No:02 Thn 2022, Soal Insentif APD, DPRD Lampung Timur dan Eksekutif Tak Harmonis 

Ibrahim Restusaka menjelaskan, saat menggelar unjukrasa 12 September 2022 lalu, di kantor Bupati Lampung Timur dirinya diterima oleh Asisten Satu Sekretariat Pemkab Lampung Timur Tarmizi Suhaemi dan persoalan pembayaran insentif akan disampaikan kepada Sekertaris Daerah juga Bupati Dawam Raharjo serta menjanjikan akan segera membayarkannya sebab anggaran sudah dipersiapkan.

Sikapi Terkait PERBUB No:40 dan No:02 Thn 2022, Soal Insentif APD, DPRD Lampung Timur dan Eksekutif Tak Harmonis  Sikapi Terkait PERBUB No:40 dan No:02 Thn 2022, Soal Insentif APD, DPRD Lampung Timur dan Eksekutif Tak Harmonis  Sikapi Terkait PERBUB No:40 dan No:02 Thn 2022, Soal Insentif APD, DPRD Lampung Timur dan Eksekutif Tak Harmonis 

Selanjutnya pada hari yang sama, saat orasi unjukrasa di kantor DPRD Lampung Timur juga diterima langsung oleh Ketua DPRD Ali Johan Arif serta beberapa anggota dewan lainnya. Bahkan Ali Johan Arif Ketua DPRD juga berjanji segera membayarkan insentif perangkat desa dan lembaga desa lainnya dengan dalih uang sudah ada di kas daerah tinggal menunggu persetujuan dalam rapat paripurna DPRD dengan eksekutif di APBD Perubahan tahun 2022. Bahkan hingga disahkannya APBD perubahan tahun 2022, insentif belum terbayarkan.

“Kami kembali menggelar unjukrasa tanggal 21 November 2022 juga tidak ada jawaban yang pasti. Faktanya sampai hari ini, bulan Desember 2022 akhir tahun, janji eksekutif dan legislatif tidak terbukti. Terkesan janji tersebut, hanya pembohongan terhadap kami perangkat desa dan lembaga desa, ” tegas Ibrahim.  

Ibrahim menambahkan, persoalan pembayaran insentif perangkat desa dan lembaga desa justru saling lempar tanggung jawab antara eksekutif dan legislatif. Terlihat lembaga pemerintah dan wakil rakyat ini justru saling tuding dan saling memberikan steatmen atau pernyataan mencari pembenaran masing-masing. Pasca tersebar informasi Asosiasi Pemerintah Seluruh Indonesia ( APDESI ) Lampung Timur akan menggelar unjukrasa dan akhirnya berujung rapat koordinasi dengan Bupati Dawam Raharjo, hari Sabtu tanggal 3 Desember 2022 menghasilkan kesepakatan pembayaran insentif dibayarkan triwulan satu tahun 2023 berbarengan akan dibayarkannya triwulan tiga dan empat insentif tahun 2022.

” Kesepakatan tersebut dan adanya perubahan Peraturan Bupati ( Perbub ) Nomor 40 tahun 2022 terkait Perbub Nomor 02 tahun 2022 tentang sistem pembayaran serta nilai insentif perangkat desa dan lembaga desa lainnya. DPRD terlihat buang badan tidak ikut bertanggung jawab, justru memberikan steatmen persoalan pembayaran Tunjangan Kinerja ( Tukin) terhadap pegawai negeri sipil di Pemkab Lampung Timur tidak boleh dibayarkan selama dua bulan November dan Desember 2022 sebagai dana cadangan pembayaran insentif perangkat desa dan lembaga desa dengan dalih APBD murni tahun 2023 sudah disahkan,” ungkap Ibrahim. 

Terkesan pernyataan DPRD dan pihak eksekutif Pemkab Lampung Timur ini seakan memainkan kami apartur perangkat desa, lembaga desa lainnya dianggap keberadaan kami tidak ada gunanya bagi mereka. Jika persoalan ini tidak terselesaikan sesuai janjinya, maka kami perangkat desa dan lembaga desa lainnya kembali berujukrasa untuk mengepung Kantor Bupati Lampung Timur dengan massa yang lebih besar mendesak Pemkab dan DPRD memberikan hak kami, ” pungkas Ibrahim. ( Red/Pri ) 

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

Sekdakab Lampung Utara Pastikan Uji Kompetensi Jabatan Eselon II Digelar Paling Lambat Agustus 2026
Advertorial

Sekdakab Lampung Utara Pastikan Uji Kompetensi Jabatan Eselon II Digelar Paling Lambat Agustus 2026

DemokrasiNews
16/07/2026
Ratusan Petani Lampung Timur Gelar Mimbar Rakyat, Desak Dugaan Mafia Tanah 401 Hektare Diusut Tuntas
Peristiwa

Ratusan Petani Lampung Timur Gelar Mimbar Rakyat, Desak Dugaan Mafia Tanah 401 Hektare Diusut Tuntas

DemokrasiNews
15/07/2026
Dari Jembatan Kali Pasir, Wapres Gibran Dorong Percepatan Pembangunan Lampung Timur
Advertorial

Dari Jembatan Kali Pasir, Wapres Gibran Dorong Percepatan Pembangunan Lampung Timur

DemokrasiNews
15/07/2026
Kepercayaan Publik Tidak Dibangun oleh Narasi, Melainkan oleh Integritas Kebijakan
Opini

Kepercayaan Publik Tidak Dibangun oleh Narasi, Melainkan oleh Integritas Kebijakan

DemokrasiNews
15/07/2026
Bukan Bentuk Protes, Gotong Royong Warga Bandar Agung Jadi Bukti Cinta Membangun Desa
Desa

Bukan Bentuk Protes, Gotong Royong Warga Bandar Agung Jadi Bukti Cinta Membangun Desa

DemokrasiNews
14/07/2026
Taat Bayar Pajak, Bangun Jalan Swadaya Sendiri: Jeritan Petani Tuntut Kehadiran Pemerintah 
Desa

Taat Bayar Pajak, Bangun Jalan Swadaya Sendiri: Jeritan Petani Tuntut Kehadiran Pemerintah 

DemokrasiNews
14/07/2026

Related News

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Kuningan

Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Kuningan

01/09/2021
Dawam Raharjo TPP Menjadi Pembimbing Kemajuan Desa

Dawam Raharjo TPP Menjadi Pembimbing Kemajuan Desa

20/05/2022
Tiga Pilar Kecamatan Marga Tiga Gelar Operasi Yustisi Di Pasar Nabang Baru

Tiga Pilar Kecamatan Marga Tiga Gelar Operasi Yustisi Di Pasar Nabang Baru

20/11/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/