• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Opini

Sikapi Terkait PERBUB No:40 dan No:02 Thn 2022, Soal Insentif APD, DPRD Lampung Timur dan Eksekutif Tak Harmonis 

DemokrasiNews
10/12/2022
in Opini, Desa, Politik
Sikapi Terkait PERBUB No:40 dan No:02 Thn 2022, Soal Insentif APD, DPRD Lampung Timur dan Eksekutif Tak Harmonis 

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Menyikapi pernyataan berbagai pihak antara eksekutif ( Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur ) serta legislatif ( DPRD Lampung Timur ) terkait penyelesaian pembayaran penghasilan tetap ( Siltap ) dan insentif perangkat desa dan lembaga desa lainnya, terkesan kondisi Lampung Timur sedang gaduh karena kondisi keuangan tidak stabil untuk membayarkannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Ibrahim Restusaka koordinator unjukrasa Aliansi Aparatur Perangkat Desa ( AAPD ) Lampung Timur. Kondisi ini sudah diduga sejak pertengahan tahun 2022 dengan terhambatnya pembayaran penghasilan tetap ( Siltap ) perangkat desa serta insentif lembaga desa. ” Bahkan hingga triwulan ketiga tahun 2022 insentif lembaga desa makin tidak jelas, sehingga sepakat kami menggelar unjukrasa untuk mempertanyakan kapan akan dibayarkannya.,” kata Ibrahim kepada tim DemokrasiNews.co.id.

Sikapi Terkait PERBUB No:40 dan No:02 Thn 2022, Soal Insentif APD, DPRD Lampung Timur dan Eksekutif Tak Harmonis 

Ibrahim Restusaka menjelaskan, saat menggelar unjukrasa 12 September 2022 lalu, di kantor Bupati Lampung Timur dirinya diterima oleh Asisten Satu Sekretariat Pemkab Lampung Timur Tarmizi Suhaemi dan persoalan pembayaran insentif akan disampaikan kepada Sekertaris Daerah juga Bupati Dawam Raharjo serta menjanjikan akan segera membayarkannya sebab anggaran sudah dipersiapkan.

Sikapi Terkait PERBUB No:40 dan No:02 Thn 2022, Soal Insentif APD, DPRD Lampung Timur dan Eksekutif Tak Harmonis  Sikapi Terkait PERBUB No:40 dan No:02 Thn 2022, Soal Insentif APD, DPRD Lampung Timur dan Eksekutif Tak Harmonis  Sikapi Terkait PERBUB No:40 dan No:02 Thn 2022, Soal Insentif APD, DPRD Lampung Timur dan Eksekutif Tak Harmonis 

Selanjutnya pada hari yang sama, saat orasi unjukrasa di kantor DPRD Lampung Timur juga diterima langsung oleh Ketua DPRD Ali Johan Arif serta beberapa anggota dewan lainnya. Bahkan Ali Johan Arif Ketua DPRD juga berjanji segera membayarkan insentif perangkat desa dan lembaga desa lainnya dengan dalih uang sudah ada di kas daerah tinggal menunggu persetujuan dalam rapat paripurna DPRD dengan eksekutif di APBD Perubahan tahun 2022. Bahkan hingga disahkannya APBD perubahan tahun 2022, insentif belum terbayarkan.

Sikapi Terkait PERBUB No:40 dan No:02 Thn 2022, Soal Insentif APD, DPRD Lampung Timur dan Eksekutif Tak Harmonis  Sikapi Terkait PERBUB No:40 dan No:02 Thn 2022, Soal Insentif APD, DPRD Lampung Timur dan Eksekutif Tak Harmonis  Sikapi Terkait PERBUB No:40 dan No:02 Thn 2022, Soal Insentif APD, DPRD Lampung Timur dan Eksekutif Tak Harmonis 

“Kami kembali menggelar unjukrasa tanggal 21 November 2022 juga tidak ada jawaban yang pasti. Faktanya sampai hari ini, bulan Desember 2022 akhir tahun, janji eksekutif dan legislatif tidak terbukti. Terkesan janji tersebut, hanya pembohongan terhadap kami perangkat desa dan lembaga desa, ” tegas Ibrahim.  

Ibrahim menambahkan, persoalan pembayaran insentif perangkat desa dan lembaga desa justru saling lempar tanggung jawab antara eksekutif dan legislatif. Terlihat lembaga pemerintah dan wakil rakyat ini justru saling tuding dan saling memberikan steatmen atau pernyataan mencari pembenaran masing-masing. Pasca tersebar informasi Asosiasi Pemerintah Seluruh Indonesia ( APDESI ) Lampung Timur akan menggelar unjukrasa dan akhirnya berujung rapat koordinasi dengan Bupati Dawam Raharjo, hari Sabtu tanggal 3 Desember 2022 menghasilkan kesepakatan pembayaran insentif dibayarkan triwulan satu tahun 2023 berbarengan akan dibayarkannya triwulan tiga dan empat insentif tahun 2022.

” Kesepakatan tersebut dan adanya perubahan Peraturan Bupati ( Perbub ) Nomor 40 tahun 2022 terkait Perbub Nomor 02 tahun 2022 tentang sistem pembayaran serta nilai insentif perangkat desa dan lembaga desa lainnya. DPRD terlihat buang badan tidak ikut bertanggung jawab, justru memberikan steatmen persoalan pembayaran Tunjangan Kinerja ( Tukin) terhadap pegawai negeri sipil di Pemkab Lampung Timur tidak boleh dibayarkan selama dua bulan November dan Desember 2022 sebagai dana cadangan pembayaran insentif perangkat desa dan lembaga desa dengan dalih APBD murni tahun 2023 sudah disahkan,” ungkap Ibrahim. 

Terkesan pernyataan DPRD dan pihak eksekutif Pemkab Lampung Timur ini seakan memainkan kami apartur perangkat desa, lembaga desa lainnya dianggap keberadaan kami tidak ada gunanya bagi mereka. Jika persoalan ini tidak terselesaikan sesuai janjinya, maka kami perangkat desa dan lembaga desa lainnya kembali berujukrasa untuk mengepung Kantor Bupati Lampung Timur dengan massa yang lebih besar mendesak Pemkab dan DPRD memberikan hak kami, ” pungkas Ibrahim. ( Red/Pri ) 

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

Danrem 043/Gatam Tegaskan Peran TNI dalam Ketahanan Pangan: “Bantu Petani, Jaga Ketahanan Negara”
Advertorial

Danrem 043/Gatam Tegaskan Peran TNI dalam Ketahanan Pangan: “Bantu Petani, Jaga Ketahanan Negara”

DemokrasiNews
29/08/2026
Revitalisasi Pasar Dekon Lampung Utara Molor, Pedagang Ancam Batalkan Pembelian Toko
Desa

Revitalisasi Pasar Dekon Lampung Utara Molor, Pedagang Ancam Batalkan Pembelian Toko

DemokrasiNews
28/08/2026
Lampung Timur Raih Penghargaan, Bukti Nyata Kolaborasi Desa dalam Memperkuat Pelindungan PMI
Nasional

Lampung Timur Raih Penghargaan, Bukti Nyata Kolaborasi Desa dalam Memperkuat Pelindungan PMI

DemokrasiNews
28/08/2026
Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Teguhkan Peran Ulama untuk Persatuan dan Kemandirian Umat
Nasional

Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Teguhkan Peran Ulama untuk Persatuan dan Kemandirian Umat

DemokrasiNews
27/08/2026
Bukan Sekadar Bekerja di Luar Negeri: PMI Dilindungi, Diberdayakan, dan Disiapkan Menjadi Penggerak Ekonomi
Nasional

Bukan Sekadar Bekerja di Luar Negeri: PMI Dilindungi, Diberdayakan, dan Disiapkan Menjadi Penggerak Ekonomi

DemokrasiNews
27/08/2026
Demimas dan Masa Depan Perlindungan Pekerja Migran: Desa Harus Jadi Garda Terdepan
Nasional

Demimas dan Masa Depan Perlindungan Pekerja Migran: Desa Harus Jadi Garda Terdepan

DemokrasiNews
26/08/2026

Related News

Radio Pensiunan Kini On Air di Lampung, Dengarkan Nostalgia Favorit Anda!

Radio Pensiunan Kini On Air di Lampung, Dengarkan Nostalgia Favorit Anda!

01/03/2025
Tragadi Kemanusiaan Kanjuruhan: Ketika Sepak Bola Dunia Mengheningkan Cipta Untuk Indonesia…

Tragadi Kemanusiaan Kanjuruhan: Ketika Sepak Bola Dunia Mengheningkan Cipta Untuk Indonesia…

05/10/2022
Pemerintah Pusat Anggarkan Rp183 Miliar, Inpres Jalan Daerah di Sulawesi Utara Diresmikan

Pemerintah Pusat Anggarkan Rp183 Miliar, Inpres Jalan Daerah di Sulawesi Utara Diresmikan

24/02/2024

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/