DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung, berhasil membekuk lima tersangka tindak pidana narkotika. Kelima tersangka ini ditangkap sepanjang akhir bulan Juli 2022.
Kelima tersangka yang diamankan terdiri dari dari dua warga Kabupaten Pringsewu berinisial SBA (27 thn ) dan MGR (21 thn), sementara tiga tersangka lain merupakan warga Kabupaten Pesawaran berinisial ZZH (19 thn ), AR (17 thn) dan BY (21 thn).

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, melalui Kasat Narkoba Iptu Y. Raymond, SH mengatakan, tersangka SBA dan MGR diringkus Polisi pada hari Senin 25 Juli 2022 sekira pukul 17.30 Wib, di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Tersangka SBA diringkus dirumahnya pada pukul 17.30 Wib. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 10 paket sabu siap edar dengan berat 7,71 gram, 1 bundel plastik klip dan 1 buah timbangan digital, yang disembunyikan dalam kotak kayu dibelakang rumah tersangka.
Dari penangkapan SBA, satu jam kemudian Polisi kembali melakukan pengembangan kasus dan menangkap MGR saat sedang melintas di jalan umum Pekon Wonodadi, Gadingrejo. Dari tangan MGR, Polisi kembali menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram.
“Jadi dari kedua tersangka ini Polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan jumlah total 7,94 gram,” jelas iptu Y. Raymond Saat dikonfirmasi awak media di Mapolres setempat, Senin (01/08/22) siang.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, kata Kasat Narkoba meneruskan, diringkus Polisi pada Sabtu 30 Juli 2022, mulai pukul 15.00 Wib, di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dan Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Tersangka ZZA dan AR diringkus Saat sedang mengantarkan pesanan sabu-sabau di sebuah halte di tepi ruas jalan Lintas Barat Sumatera tidak jauh dari Mapolsek Gadingrejo. Dari kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,51 gram dan 1 unit sepeda motor.
Sementara itu tersangka BY, diamankan Polisi berselang satu jam kemudian di Desa Sukaraja, Gedong Tataan, setelah tersangka ZZH dan AR mengaku ada keterlibatan dirinya. (Rls Humas Polres Pringsewu)
Tim DemokrasiNews











