DEMOKRASINEWS – Anggota Reskrim Polsek Melinting membekuk, pria berumur 47 tahun, berinisial S karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap gadis belia yang belum dewasa, ironisnya korban merupakan masih keponakan pelaku.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan saat dikonfirmasi Sabtu (4/7/2020) membenarkan seorang pria 47 tahun warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur itu di tangkap karena terbukti telah melakukan tindakan cabul terhadap AI yang masih usia 11 tahun. “Ini sangat miris apalagi pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga, Paman antara keponakan”.Terang Kapolres.
Peristiwa keji itu terjadi pada Jumat (3/7/2020) dengan modus pelaku mengajak korban membeli buku di Pasar Bandarmas, Desa Tebing, Kecamatan Melinting. Namun pelaku yang membonceng korban dengan menggunakan sepeda motor justru membawa korban di sebuah semak belukar dan pelaku memberhentikan kendaraan nya di tempat sepi (kebun). “Pelaku memaksa korban untuk membuka celananya, bahkan korban sempat menolak hingga mengigit tangan pelaku”.Terang AKBP Wawan Setiawan.
Meskipun menolak, karena korban masih anak anak, sehingga pelaku yang usianya sudah setengah baya itu dengan mudah menguasai fisik korban, lalu aksi bejad nya berjalan lancar, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh. “Atas kejadian tersebut, kedua orang tua korban melapor ke Polsek Melinting, dan langsung dilakukan penangkapan”, terang Wawan Setiawan.
Atas tindakan tidak terpuji itu, S (pelaku) bisa dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pewarta : Susanto
Editor : M. Choiri, S











