• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, September 18, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Tiga Daerah

DemokrasiNews
27/05/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Tiga Daerah

DEMOKRASINEWS, Jakarta – Bea Cukai menggandeng aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di beberapa wilayah pengawasan untuk melaksanakan penindakan rokok ilegal. Penindakan secara gencar dilakukan untuk memastikan rokok yang beredar di pasaran merupakan rokok legal memenuhi ketentuan di bidang cukai, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menyatakan “Bea Cukai secara aktif melakukan fungsi sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Seiring dengan operasi gempur rokok ilegal yang dicanangkan oleh Bea Cukai, diharapkan dengan kegiatan operasi bersama dapat terus menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.”

Pengawasan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Pantoloan, dan Bea Cukai Semarang. Bea Cukai Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan menggelar operasi bersama. Sinergi antara Bea Cukai Gresik, Satpol PP, Bagian Perekonomian Lamongan dan Kejaksaan Negeri Lamongan berhasil melakukan penindakan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan pada Kamis lalu,19 Mei 2022.

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Tiga Daerah Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Tiga Daerah Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Tiga Daerah

Total rokok ilegal yang berhasil dilakukan penindakan pada operasi bersama Pemkab Lamongan ini sejumlah 37.860 batang. Barang bukti rokok hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Gresik untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Sedangkan barang bukti minuman keras diserahkan kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Di Sulawesi, Bea Cukai Pantoloan mengamankan peredaran rokok ilegal dengan modus rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai di Kabupaten Parigi Moutong pada Rabu lalu, tanggal 18 Mei 2022 pukul 01.00 WITA dini hari. Turut diamankan dalam penindakan tersebut satu unit minibus yang digunakan untuk memuat rokok ilegal sebanyak tujuh karton atau sebanyak 139.800 batang. Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara.

Selanjutnya pada tanggal 19 Mei 2022, Bea Cukai Semarang kembali melakukan penegahan di gudang salah satu perusahaan ekspedisi atas barang sejumlah 30 koli yang dicurigai berisi rokok ilegal. Dalam penegahan kali ini untuk mengecoh petugas, pengirim barang memberitahukan kepada pihak ekspedisi bahwa jenis barang tersebut merupakan sarung dengan merek BSH, namun setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan sejumlah 320.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin yang siap edar dan tidak dilekati pita cukai.

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Tiga Daerah Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Tiga Daerah Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Tiga Daerah

Kemudian dilakukan pengembangan atas operasi yang telah dilakukan hingga pada Sabtu tanggal 21 Mei 2022, petugas Bea Cukai Semarang mendapatkan informasi adanya pengiriman lanjutan. Petugas segera dikerahkan untuk melakukan pendalaman informasi dan melakukan langkah pengamanan dengan dilakukannya penindakan di salah satu gudang ekspedisi di Wilayah Kota Semarang. Atas penindakan ini diamankan 20 koli berisikan sejumlah 160.000 batang rokok ilegal siap edar.

Hatta menambahkan, “Perbuatan mengedarkan rokok polos termasuk dalam perbuatan pidana dan hal itu tentunya sangat membahayakan baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun penerimaan negara. Oleh karena itu, kami tidak akan mentoleransi sedikitpun perbuatan melanggar hukum yang terjadi,” pungkas Hatta. (Rls Hms Bea Cukai) 

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

Pembunuhan Berencana di Lampung Timur Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap Saat Hendak Kabur
Hukum & Kriminal

Pembunuhan Berencana di Lampung Timur Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap Saat Hendak Kabur

DemokrasiNews
15/09/2026
Polisi Tembak DPO Curanmor Lampung Timur Saat Melawan dan Coba Kabur
Hukum & Kriminal

Polisi Tembak DPO Curanmor Lampung Timur Saat Melawan dan Coba Kabur

DemokrasiNews
13/09/2026
SMK Go Global Buka Peluang Kerja Internasional bagi 1.460 Peserta di Lampung
Pendidikan

SMK Go Global Buka Peluang Kerja Internasional bagi 1.460 Peserta di Lampung

DemokrasiNews
09/09/2026
Bupati Lampung Timur Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Tekankan Jalur Evakuasi dan Logistik
Peristiwa

Bupati Lampung Timur Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Tekankan Jalur Evakuasi dan Logistik

DemokrasiNews
09/09/2026
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Gunung Anak Krakatau, Sempat Kirim Lokasi Terakhir
Peristiwa

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Gunung Anak Krakatau, Sempat Kirim Lokasi Terakhir

DemokrasiNews
09/09/2026
Pemkab Lampung Utara Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Advertorial

Pemkab Lampung Utara Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

DemokrasiNews
08/09/2026

Related News

Lapas Kelas II-B Gunung Sugih Lampung Tengah Tingkatkan Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik

Lapas Kelas II-B Gunung Sugih Lampung Tengah Tingkatkan Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik

04/09/2021
Polres Mesuji Amankan Dua Oknum Mengaku Wartawan Lakukan Pemerasan

Polres Mesuji Amankan Dua Oknum Mengaku Wartawan Lakukan Pemerasan

04/12/2021
Bangun Sinergitas, Kades Karang Rejo Berkunjung Ke DPD KOWAPPI Pesawaran

Bangun Sinergitas, Kades Karang Rejo Berkunjung Ke DPD KOWAPPI Pesawaran

08/03/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/