• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Mesuji Amankan Dua Oknum Mengaku Wartawan Lakukan Pemerasan

DemokrasiNews
04/12/2021
in Hukum & Kriminal
Polres Mesuji Amankan Dua Oknum Mengaku Wartawan Lakukan Pemerasan

DEMOKRASINEWS, Mesuji – Jajaran Polres Mesuji mengamankan oknum wartawan dan LSM yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pemerasan kepada beberapa Kepala Desa, di Kecamatan Way Serdang, Jumat siang kemarin (03/12/21), sekira pukul 14.00 Wib, di Pemancingan Desa Simpang Pematang kecamatan Simpang pematang, Kabupaten Mesuji. 

Pelaku berinisial ZAF (52 tahun) warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang dan RH (47 tahun) Warga Desa Sidang Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. Penangkapan berdasarkan LP / B / 433/ XII / 2021 / SPKT.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E yang di Wakili Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si, membenarkan terkait penangkapan kepada kedua pelaku yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pemerasan kepada beberapa Kepala Desa yang ada di Kecamatan Way Serdang. 

Polres Mesuji Amankan Dua Oknum Mengaku Wartawan Lakukan Pemerasan Polres Mesuji Amankan Dua Oknum Mengaku Wartawan Lakukan Pemerasan Polres Mesuji Amankan Dua Oknum Mengaku Wartawan Lakukan Pemerasan

Kedua pelaku di amankan bersama Barang Bukti 1 (satu) Unit Mobil Avanza Warna hitam dengan Nopol B 1834 TR, Uang Tunai sebesar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah), 2 (Dua) buah handphone, 1(satu) buah android dan 1 (satu) buah handphone Cumplung (non android).

Adapun kronologis kejadian, awalnya pada hari Kamis tanggal 18 November 2021, pelaku ZAF menghubungi korban berinisial A.A dan meminta sejumlah uang, dengan alasan anggaran Dana Desa Tahun 2019/2020 ada penyimpangan,. Apabila permasalahan tersebut, tidak ingin di naikkan ke media, pelaku meminta uang sebesar Rp. 15.000.000 kepada korban,” jelas Iptu Fajrian.

Lebih lanjut, pelaku tidak hanya memeras A.A, akan tetapi Kepala Desa berinisial S dan mantan Kades inisial K pun di mintai sejumlah uang dengan alasan yang sama. S dimintai Uang sebesar Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah) sedangkan K sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). 

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 03 Desember 202, pelaku menghubungi korban untuk menyerahkan sejumlah uang yang diminta dan penyerahan di sepakati di Rumah Makan Yunda, akan tetapi di karenakan tempat tersebut ramai orang, akhirnya tempat pertemuan berpindah di Kolam Pemancingan berada di Desa Simpang Pematang,” terang Kasat Reskrim.

Di sana Kepala Desa S dan Saksi P menyerahkan uang tersebut kepada pelaku sebesar Rp. 6.000.000, saat mereka tengah menyerahkan uang, datang anggota Polres Mesuji langsung mengamankan kedua pelaku yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pemerasan bersama Barang Bukti. 

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua Pelaku akan di kenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman Hukuman maksimal 9 Tahun Penjara,” pungkasnya. (**)

Pewarta – Gunawan

 Tim DemokrasiNews 


Berita Terkini

Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan
Hukum & Kriminal

Polres Salatiga Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bio Solar, Dua Pelaku Diamankan

DemokrasiNews
17/04/2026
Polisi Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi di Lampung Timur, Tiga Tersangka Diamankan
Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Penyelewengan Solar Subsidi di Lampung Timur, Tiga Tersangka Diamankan

DemokrasiNews
17/04/2026
“Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap Nikel”
Hukum & Kriminal

“Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Suap Nikel”

DemokrasiNews
17/04/2026
Uang Korupsi Tol Lampung Rp7,8 Miliar Dipamerkan, Kejati Ungkap Kasus Terpeka
Hukum & Kriminal

Uang Korupsi Tol Lampung Rp7,8 Miliar Dipamerkan, Kejati Ungkap Kasus Terpeka

DemokrasiNews
17/04/2026
Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis
Hukum & Kriminal

Dua ASN Lampung Utara Disanksi Terkait Netralitas Pilkada 2024, Hanya Dapat Teguran Tertulis

DemokrasiNews
13/04/2026
OTT Bupati Tulungagung, KPK Segel Kantor PUPR hingga Bongkar Modus Pemerasan Rp5 Miliar
Peristiwa

OTT Bupati Tulungagung, KPK Segel Kantor PUPR hingga Bongkar Modus Pemerasan Rp5 Miliar

DemokrasiNews
13/04/2026

Related News

Mahasiswa PPL UIN RIL Asah Jiwa Kepramukaan di MIN 3 Bandar Lampung

Mahasiswa PPL UIN RIL Asah Jiwa Kepramukaan di MIN 3 Bandar Lampung

07/09/2024
Penyaluran Insentif Tenaga Kesehatan Hingga April 2020 Mencapai Rp24,22 Miliar

Penyaluran Insentif Tenaga Kesehatan Hingga April 2020 Mencapai Rp24,22 Miliar

24/06/2020
Wujudkan Desa Mandiri Realisasi Dana Desa Harus Tepat Sasaran Untuk Percepatan Pembangunan

Wujudkan Desa Mandiri Realisasi Dana Desa Harus Tepat Sasaran Untuk Percepatan Pembangunan

11/10/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/