DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Berdasarkan Hasil Evaluasi dan Panel Usulan Satuan Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM TA 2021, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Gunung Sugih dinyatakan masuk dalam usulan sebagai satuan kerja berpredikat menuju WBK/WBBM yang Memenuhi Syarat Diusulkan Ke Tim Penilai Nasional (TPN).
Segala persiapan telah dilakukan oleh Lapas Gunung Sugih mulai dari pemenuhan kelengakapan persyaratan administratif hingga pendampingan dari Tim Penilai Internal (TPI).
Untuk mewujudkan WBK Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Gunung Sugih telah memenuhi 6 area perubahan seperti Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Dalam area perubahan Penataan Tata Laksana bertujuan untuk peningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
Memiliki 3 point yang salah satu adalah keterbukaan informasi publik. Point ini merupakan bukti bahwa Lapas Gunung Sugih pempublikasian terkait pembinaan warga binaan hingga layanan agar masyarakat mendapat informasi dan pengetahuan tentang kegiatan- kegiatan terkait pelayanan di lapas. Selain memuat berita terkait Informasi seluruh kegiatan didalam lapas melalui media sosial; Website, Instagram, Facebook, Twitter dan Youtube.
Lapas Gunung Sugih juga melakukan pemasangan banner-banner di tempatkan di area yang mudah di akses masyarakat umum. Ini dinilai sangat bermanfaat bagi warga binaan dan pengunjung untuk mendapatkan informasi penting mulai dari Standar Operasional Prosedur (SOP) hingga alur layanan.
Pemasangan banner ini meliputi Standar Operasional (SOP) Layanan Video Call bagi Warga Binaan Lapas Gunung Sugih, Layanan Informasi Integrasi Asimilasi PB,CB, CMB, pengiriman berkas penjamin secara online melalui nomor Whatsapp yang tertera, Maklumat Pelayanan dan Alur Pelayanan Penitipan Barang selama masa pandemi Covid-19. Perubahan dari SOP dan alur merupakan bentuk inovasi yang disesuaikan dengan keadaan dimasa sekarang ini.(*)
Pewarta Fahmi
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post