• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Desa

Publik dan Media Harus Dilibatkan Untuk Transparansi Penggunaan Dana Desa 

DemokrasiNews
17/05/2022
in Desa
Publik dan Media Harus Dilibatkan Untuk Transparansi Penggunaan Dana Desa 

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Program pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan desa dengan menggelontorkan Dana Desa ( DD ) sejak pemerintahan Presiden Jokowi hampir sepuluh tahun diharapkan seluruh desa menjadi desa mandiri serta mampu menggali pendapatan asli desa (PAD), jika bantuan Dana Desa ini, dicabut keputusannya oleh pemerintah pusat. 

Didalam aturan penggunaan dana desa banyak sekali yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa, sehingga tepat sasaran dan tidak menjadi temuan pelanggaran korupsi terhadap kepala desa sebagai penanggungjawab pengguna anggaran. Dana desa diperuntukkan dalam aturan terbagi menjadi tiga yakni pembangunan infrastruktur desa, percepatan perekonomian masyarakat serta ketahanan pangan desa, sehingga target desa mandiri tercapai. Selanjutnya dalam penggunaan dana desa tersebut, keterlibatan masyarakat desa harus turut serta mengawasi maupun ikut bekerja khususnya pembangunan infrastruktur dalam bentuk pemberdayaan. Disamping itu dalam penggunaan dana desa juga diatur dalam Perbub Kabupaten sesuai aturan otonomi daerah. Tujuannya semua kegiatan yang didanai dari dana desa juga harus diketahui publik. Pernyataan tersebut disampaikan Sunardi Kepala Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur kepada tim DemokrasiNews.co.id.

Publik dan Media Harus Dilibatkan Untuk Transparansi Penggunaan Dana Desa 

Sunardi menjelaskan Dana Desa (DD) digelontorkan Pemerintah Pusat sejak tahun 2015 sesuai dengan amanat Undang Undang (UU) No 6 tahun 2014. Termasuk di Kabupaten Lampung Timur memiliki 246 desa, terdiri dari 24 Kecamatan, semuanya mendapatkan alokasi dana desa, sebagaimana Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono.

Publik dan Media Harus Dilibatkan Untuk Transparansi Penggunaan Dana Desa  Publik dan Media Harus Dilibatkan Untuk Transparansi Penggunaan Dana Desa  Publik dan Media Harus Dilibatkan Untuk Transparansi Penggunaan Dana Desa 

Selanjutnya terkait transparansi penggunaan dana desa, Kepala Desa dan tim pemerintah desa harus menyampaikan kepada masyarakatnya sesuai aturan menggunakan baliho sehingga jelas penggunaannya,” jelas Nardi. 

Kemudian tim DemokrasiNews.co.id, ketika mengkonfirmasi, apakah Desa Srimenanti di tahun 2022 ini telah menganggarkan untuk publikasi program dana desa. Sunardi menyampaikan jika tahun anggaran 2022 di APBdes Dana Desa untuk publikasi tidak menganggarkannya. Ketika di tanya lebih lanjut, bukankah sudah ada Peraturan Bupati (Perbub), tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Desa, termasuk untuk mempublikasikan program pembangunan Dana Desa di media massa. Kemudian kepala desa menjawab dengan tegas jika Desa Srimenanti, tidak menganggarkannya. 

Sunardi mengatakan, terkecuali ada petunjuk Perubahan APBdes dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Timur, tentang aturan publikasi penggunaan dana desa kepada media massa, saya siap menganggarkan sehingga pertanggungjawabannya jelas,” kata Nardi. 

Publik dan Media Harus Dilibatkan Untuk Transparansi Penggunaan Dana Desa 

Sementara dari keterangan wakil rakyat di DPRD Lampung Timur,  Anggota Komisi Satu Awal Riyadi mengatakan, jika melihat dari publis Perbub Dana Desa Tahun Anggaran 2022, itu merupakan amanah yang harus di sampaikan oleh setiap desa.

Ia menjelaskan lebih rinci lagi, dan hal itukan sudah tertuang dalam peraturan dan teknis. Melalui Perbub, setiap desa harus bisa menyajikan informasi yang jelas dan dapat di pertanggungjawabkan, karena sudah tertuang dalam Perbub yang terbaru, ” jelas Awal Riyadi.

Awal Riyadi menegaskan, jika mengacu pada Peraturan Menteri (Perment) Desa PDTT No 16 Tahun 2018, tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2019 di atas, tidak ada alasan kepala desa menolak publikasi dengan alasan tidak memiliki anggaran,” pungkasnya. ( Bunyamin ) 

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

“Semarak HUT ke-27 Lampung Timur, Antusiasme Pengunjung Tinggi di Tengah Keluhan Cuaca Panas”
Ekonomi

“Semarak HUT ke-27 Lampung Timur, Antusiasme Pengunjung Tinggi di Tengah Keluhan Cuaca Panas”

DemokrasiNews
17/04/2026
Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes Merah Putih dan KNMP, Rekrutmen Tanpa Pungutan Biaya
Advertorial

Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes Merah Putih dan KNMP, Rekrutmen Tanpa Pungutan Biaya

DemokrasiNews
17/04/2026
Parkir Liar Marak di Jalan Protokol Lampung Utara, Warga Desak Penertiban
Advertorial

Parkir Liar Marak di Jalan Protokol Lampung Utara, Warga Desak Penertiban

DemokrasiNews
17/04/2026
Pasar Murah HUT ke-27 Lampung Timur Diserbu Warga, Solusi Nyata Ringankan Beban Sembako
Advertorial

Pasar Murah HUT ke-27 Lampung Timur Diserbu Warga, Solusi Nyata Ringankan Beban Sembako

DemokrasiNews
16/04/2026
“Ribuan Warga Padati Soft Opening HUT ke-27 Lampung Timur, UMKM Jadi Bintang di Sribhawono”
Ekonomi

“Ribuan Warga Padati Soft Opening HUT ke-27 Lampung Timur, UMKM Jadi Bintang di Sribhawono”

DemokrasiNews
16/04/2026
Panggung Meriah HUT Lampung Timur, Soliditas Pejabat Dipertanyakan
Advertorial

Panggung Meriah HUT Lampung Timur, Soliditas Pejabat Dipertanyakan

DemokrasiNews
16/04/2026

Related News

Kepala Desa di Lampung Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel, Polisi Pastikan Bukan Tindak Kriminal

Kepala Desa di Lampung Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel, Polisi Pastikan Bukan Tindak Kriminal

03/04/2026
Dalam Rangka Akreditasi OBH, kanwil Hukum dan HAM Provinsi Lampung Kunjungi LBH Tub Barat

Dalam Rangka Akreditasi OBH, kanwil Hukum dan HAM Provinsi Lampung Kunjungi LBH Tub Barat

12/04/2021
Hadiri Undangan KWT Mawar, Calon Petahana Ingin Kebun Pangan Digalakkan Kembali

Hadiri Undangan KWT Mawar, Calon Petahana Ingin Kebun Pangan Digalakkan Kembali

07/11/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/