DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Program pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan desa dengan menggelontorkan Dana Desa ( DD ) sejak pemerintahan Presiden Jokowi hampir sepuluh tahun diharapkan seluruh desa menjadi desa mandiri serta mampu menggali pendapatan asli desa (PAD), jika bantuan Dana Desa ini, dicabut keputusannya oleh pemerintah pusat.
Didalam aturan penggunaan dana desa banyak sekali yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa, sehingga tepat sasaran dan tidak menjadi temuan pelanggaran korupsi terhadap kepala desa sebagai penanggungjawab pengguna anggaran. Dana desa diperuntukkan dalam aturan terbagi menjadi tiga yakni pembangunan infrastruktur desa, percepatan perekonomian masyarakat serta ketahanan pangan desa, sehingga target desa mandiri tercapai. Selanjutnya dalam penggunaan dana desa tersebut, keterlibatan masyarakat desa harus turut serta mengawasi maupun ikut bekerja khususnya pembangunan infrastruktur dalam bentuk pemberdayaan. Disamping itu dalam penggunaan dana desa juga diatur dalam Perbub Kabupaten sesuai aturan otonomi daerah. Tujuannya semua kegiatan yang didanai dari dana desa juga harus diketahui publik. Pernyataan tersebut disampaikan Sunardi Kepala Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur kepada tim DemokrasiNews.co.id.
Sunardi menjelaskan Dana Desa (DD) digelontorkan Pemerintah Pusat sejak tahun 2015 sesuai dengan amanat Undang Undang (UU) No 6 tahun 2014. Termasuk di Kabupaten Lampung Timur memiliki 246 desa, terdiri dari 24 Kecamatan, semuanya mendapatkan alokasi dana desa, sebagaimana Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Selanjutnya terkait transparansi penggunaan dana desa, Kepala Desa dan tim pemerintah desa harus menyampaikan kepada masyarakatnya sesuai aturan menggunakan baliho sehingga jelas penggunaannya,” jelas Nardi.
Kemudian tim DemokrasiNews.co.id, ketika mengkonfirmasi, apakah Desa Srimenanti di tahun 2022 ini telah menganggarkan untuk publikasi program dana desa. Sunardi menyampaikan jika tahun anggaran 2022 di APBdes Dana Desa untuk publikasi tidak menganggarkannya. Ketika di tanya lebih lanjut, bukankah sudah ada Peraturan Bupati (Perbub), tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Desa, termasuk untuk mempublikasikan program pembangunan Dana Desa di media massa. Kemudian kepala desa menjawab dengan tegas jika Desa Srimenanti, tidak menganggarkannya.
Sunardi mengatakan, terkecuali ada petunjuk Perubahan APBdes dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Timur, tentang aturan publikasi penggunaan dana desa kepada media massa, saya siap menganggarkan sehingga pertanggungjawabannya jelas,” kata Nardi.
Sementara dari keterangan wakil rakyat di DPRD Lampung Timur, Anggota Komisi Satu Awal Riyadi mengatakan, jika melihat dari publis Perbub Dana Desa Tahun Anggaran 2022, itu merupakan amanah yang harus di sampaikan oleh setiap desa.
Ia menjelaskan lebih rinci lagi, dan hal itukan sudah tertuang dalam peraturan dan teknis. Melalui Perbub, setiap desa harus bisa menyajikan informasi yang jelas dan dapat di pertanggungjawabkan, karena sudah tertuang dalam Perbub yang terbaru, ” jelas Awal Riyadi.
Awal Riyadi menegaskan, jika mengacu pada Peraturan Menteri (Perment) Desa PDTT No 16 Tahun 2018, tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2019 di atas, tidak ada alasan kepala desa menolak publikasi dengan alasan tidak memiliki anggaran,” pungkasnya. ( Bunyamin )
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post