• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Advertorial

Forkopimda Lampung Utara Batasi Hiburan Orgen Tunggal hingga Pukul 17.00 WIB

DemokrasiNews
08/09/2026
in Advertorial, Desa, Edukasi, Sosial Budaya, Zona Wakil Rakyat
Forkopimda Lampung Utara Batasi Hiburan Orgen Tunggal hingga Pukul 17.00 WIB

DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 8 September 2026 — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lampung Utara bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, pelaku usaha hiburan serta sejumlah organisasi menyepakati pembatasan kegiatan hiburan menggunakan orgen tunggal, DJ, remix dan musik lainnya hingga pukul 17.00 WIB.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani dalam kegiatan di Gedung Pusiban Agung Kotabumi, Senin (7/9/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu dihadiri Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., Wakil Bupati Romli, S.Kom., S.H., M.H., Ketua DPRD Lampung Utara Muhammad Yusrizal, S.T., Kajari Lampung Utara Edi Subhan, S.H., M.H., Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., unsur TNI, jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, para camat, kepala desa/lurah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, pelaku usaha hiburan serta insan pers.

Forkopimda Lampung Utara Batasi Hiburan Orgen Tunggal hingga Pukul 17.00 WIB Forkopimda Lampung Utara Batasi Hiburan Orgen Tunggal hingga Pukul 17.00 WIB Forkopimda Lampung Utara Batasi Hiburan Orgen Tunggal hingga Pukul 17.00 WIB

Dalam kesepakatan tersebut, kegiatan hiburan masyarakat yang menggunakan orgen tunggal, DJ, remix dan musik lainnya dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

Selain pembatasan waktu, masyarakat yang menggelar hiburan atau hajatan dengan mengumpulkan massa diwajibkan mengurus izin keramaian kepada pihak Kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara Kepolisian, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Forkopimda Lampung Utara Batasi Hiburan Orgen Tunggal hingga Pukul 17.00 WIB Forkopimda Lampung Utara Batasi Hiburan Orgen Tunggal hingga Pukul 17.00 WIB Forkopimda Lampung Utara Batasi Hiburan Orgen Tunggal hingga Pukul 17.00 WIB

Menurutnya, pengaturan kegiatan hiburan bukan bertujuan membatasi aktivitas masyarakat, tetapi untuk memastikan kegiatan berlangsung tertib, aman dan tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Kapolres juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan batas waktu yang telah disepakati.

Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, kata dia, akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kesepakatan ini merupakan komitmen bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha hiburan untuk mematuhi aturan yang telah disepakati demi menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Lampung Utara tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

Kesepakatan tersebut juga menegaskan larangan kegiatan hiburan malam menggunakan orgen tunggal, DJ, remix atau musik lainnya, termasuk dalam rangka persiapan acara.

Kebijakan itu diterapkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras serta aktivitas lain yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Meski demikian, ketentuan tersebut memiliki pengecualian untuk kegiatan hiburan tradisional, acara keagamaan, acara adat, event kearifan lokal serta event tertentu.

Selanjutnya, Kapolres bersama stakeholder terkait akan melakukan sosialisasi dan monitoring terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut. Koordinasi juga akan ditingkatkan bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, tokoh masyarakat dan pelaku usaha hiburan.

Dengan adanya kesepakatan bersama ini, seluruh pihak diharapkan memiliki pemahaman dan tanggung jawab yang sama dalam menjaga keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat di Kabupaten Lampung Utara.

Kegiatan penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama tersebut berakhir sekitar pukul 11.20 WIB dalam keadaan aman, tertib dan kondusif. (Red/JM)


Berita Terkini

Polemik Karaoke di Moris Jaya, Pemerintah Kampung Minta Operasional Dihentikan Sementara
Hukum & Kriminal

Polemik Karaoke di Moris Jaya, Pemerintah Kampung Minta Operasional Dihentikan Sementara

DemokrasiNews
23/10/2026
Kemenkop Perkuat Koperasi Pesisir untuk Dongkrak Posisi Tawar Nelayan
Ekonomi

Kemenkop Perkuat Koperasi Pesisir untuk Dongkrak Posisi Tawar Nelayan

DemokrasiNews
22/10/2026
Pakan Mandiri Pangkas Biaya Produksi hingga 50 Persen, Lampung Dorong Pembudidaya Ikan Tembus Pasar MBG
Ekonomi

Pakan Mandiri Pangkas Biaya Produksi hingga 50 Persen, Lampung Dorong Pembudidaya Ikan Tembus Pasar MBG

DemokrasiNews
22/10/2026
Hari Santri Nasional 2026, Pemkab Lampung Timur Tuntaskan Perda Pesantren untuk Perkuat Kemandirian
Pendidikan

Hari Santri Nasional 2026, Pemkab Lampung Timur Tuntaskan Perda Pesantren untuk Perkuat Kemandirian

DemokrasiNews
22/10/2026
Sejuknya Pagi di Lampung Timur, Semangat Santri Menggema pada Hari Santri Nasional 2026
Opini

Sejuknya Pagi di Lampung Timur, Semangat Santri Menggema pada Hari Santri Nasional 2026

DemokrasiNews
22/10/2026
MWC NU Terusan Nunyai Gelar Istighosah Kubro, Peringati Hari Santri 2026, dan Luncurkan Koperasi Nahdloh Prima Pratama
Sosial Budaya

MWC NU Terusan Nunyai Gelar Istighosah Kubro, Peringati Hari Santri 2026, dan Luncurkan Koperasi Nahdloh Prima Pratama

DemokrasiNews
22/10/2026

Related News

3 Fokus Dana Desa 2020: Desa Aman Covid, PKT Desa, dan BLT Dana Desa

3 Fokus Dana Desa 2020: Desa Aman Covid, PKT Desa, dan BLT Dana Desa

25/09/2020
Penyerahan Buku Bacaan Dari Forum Literasi Tanggamus, Mewarnai Lounching Rumah Baca Dua Putri

Penyerahan Buku Bacaan Dari Forum Literasi Tanggamus, Mewarnai Lounching Rumah Baca Dua Putri

26/11/2020
Menu MBG Diduga Basi Dibagikan ke Siswa TK di Way Bungur, Wali Murid Protes

Menu MBG Diduga Basi Dibagikan ke Siswa TK di Way Bungur, Wali Murid Protes

07/03/2026

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/