DEMOKRASINEWS, Lampung Utara, 8 September 2026 — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lampung Utara bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, pelaku usaha hiburan serta sejumlah organisasi menyepakati pembatasan kegiatan hiburan menggunakan orgen tunggal, DJ, remix dan musik lainnya hingga pukul 17.00 WIB.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani dalam kegiatan di Gedung Pusiban Agung Kotabumi, Senin (7/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu dihadiri Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., Wakil Bupati Romli, S.Kom., S.H., M.H., Ketua DPRD Lampung Utara Muhammad Yusrizal, S.T., Kajari Lampung Utara Edi Subhan, S.H., M.H., Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., unsur TNI, jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, para camat, kepala desa/lurah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, pelaku usaha hiburan serta insan pers.
Dalam kesepakatan tersebut, kegiatan hiburan masyarakat yang menggunakan orgen tunggal, DJ, remix dan musik lainnya dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.
Selain pembatasan waktu, masyarakat yang menggelar hiburan atau hajatan dengan mengumpulkan massa diwajibkan mengurus izin keramaian kepada pihak Kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara Kepolisian, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Menurutnya, pengaturan kegiatan hiburan bukan bertujuan membatasi aktivitas masyarakat, tetapi untuk memastikan kegiatan berlangsung tertib, aman dan tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Kapolres juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan batas waktu yang telah disepakati.
Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, kata dia, akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kesepakatan ini merupakan komitmen bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha hiburan untuk mematuhi aturan yang telah disepakati demi menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Lampung Utara tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolres.
Kesepakatan tersebut juga menegaskan larangan kegiatan hiburan malam menggunakan orgen tunggal, DJ, remix atau musik lainnya, termasuk dalam rangka persiapan acara.
Kebijakan itu diterapkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras serta aktivitas lain yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Meski demikian, ketentuan tersebut memiliki pengecualian untuk kegiatan hiburan tradisional, acara keagamaan, acara adat, event kearifan lokal serta event tertentu.
Selanjutnya, Kapolres bersama stakeholder terkait akan melakukan sosialisasi dan monitoring terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut. Koordinasi juga akan ditingkatkan bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, tokoh masyarakat dan pelaku usaha hiburan.
Dengan adanya kesepakatan bersama ini, seluruh pihak diharapkan memiliki pemahaman dan tanggung jawab yang sama dalam menjaga keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat di Kabupaten Lampung Utara.
Kegiatan penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama tersebut berakhir sekitar pukul 11.20 WIB dalam keadaan aman, tertib dan kondusif. (Red/JM)














