DEMOKRASINEWS, Tulang Bawang – Penyimpangan Dana Desa di Kabupaten Tulang Bawang kembali membuat pelakunya mendekam di balik jeruji besi. Sebelumnya diberitakan oknum Kepala Kampung dan Bendahara di Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang karena terbukti menyelewengkan Dana Desa, kini giliran oknum PNS yang pernah menjabat PJ Kepala Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan berinisial SI (44 Tahun).
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor ), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) kasus tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Desa (DD) di kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Kamis kemarin (02/12/2021) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap ( P21).
Adapun tersangkanya berinisial SI (44 tahun ), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (03/12/2021).
Kasatreskrim menjelaskan, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum PNS ini, berupa pengelolaan Dana Desa pada kegiatan pembangunan gedung dan sarana olah raga di desa bersumber dari Dana Desa ( DD) Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan Tahun Anggaran 2019, saat menjadi Pj. Kepala Kampung (Kakam) Hargo Mulyo.
Kasatreskim menambahkan, berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pekerjaan pembangunan gedung dan sarana olahraga ini dikerjakan oleh pemerintah kampung dengan pemberdayaan masyarakat sekitar. Namun fakta dilapangan pelaksanaannya dikerjakan oleh rekanan pihak ketiga yakni CV. Tunas Abadi dan mengakibatkan terjadinya mark up anggaran.
” Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, akibat penyimpangan anggaran dalam kegiatan pembangunan gedung dan sarana olahraga desa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 285.366.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah),” jelas AKP Wido.
Disamping itu saat tersangka menjadi Pj. Kakam Hargo Mulyo untuk laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan APBD Kampung Hargo Mulyo Tahun Anggaran 2019 sampai dengan saat ini belum selesai dibuat.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Sub Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Pewarta – Gunawan
Tim DemokrasiNews











