DEMOKRASINEWS
, Bandar Lampung- Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung dan juga Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain menanggapi kegaduhan yang mengatasnamakan organisasi pers dan wartawan di Polres Lampung Timur.
Ia mengatakan kasus tertangkapnya Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke dan dua rekannya “wartawan” atas nama MI (36) dan SN (41) serta Ketua PPWI Lampung ES (48) adalah pintu masuk untuk menertibkan kembali organisasi pers dan wartawan.
“Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers,” ujarnya saat dimintai pendapatnya, Senin, 14 Maret 2022.
Mengapa demikian, menurutnya, Undang-Undang Pers No 40/1999 mengamanatkan, bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) atau UKJ.
“Jadi publik harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pemimpin Redaksi Lampung Post itu menjelaskan perusahaan pers dan wartawan harus mematuhi segala regulasi UU Pers, Kode Etik dan Peraturan Pers lainnya. Terlebih lagi Dewan Pers dalam menangani kasus sengketa pers sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Polri, dan Mahkamah Agung.
“Apabila sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan telah mengikuti uji kompetensi akan memudahkan Dewan Pers, kepolisian juga hakim untuk menyelesaikan sengketa pers yang bersandar pada UU No 40/1999,” ungkapnya.
Selain itu, tambah Iskandar, wartawan juga harus bisa memilih organisasi profesi wartawan yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers antara lain PWI, AJI, IJTI, PRSSNI, ATVLI, STS. (rls)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post