• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Advertorial

Pemkab Lampung Selatan Kembali Perpanjang Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Hingga Januari Tahun Depan

DemokrasiNews
03/12/2021
in Advertorial, Edukasi, Kesehatan, Pendidikan
Pemkab Lampung Selatan Kembali Perpanjang Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Hingga Januari Tahun Depan

DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali memperpanjang masa uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada satuan pendidikan ditingkat PAUD, SD, SMP, termasuk SMA/SMK dan Perguruan Tinggi.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 01 Desember 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PTM Terbatas di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kriteria Level 1 di Kabupaten Lampung Selatan.

Pemkab Lampung Selatan Kembali Perpanjang Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Hingga Januari Tahun Depan

Dalam Surat Edaran Bupati itu disebutkan, perpanjangan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas masa transisi dilaksanakan mulai 1 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemkab Lampung Selatan Kembali Perpanjang Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Hingga Januari Tahun Depan Pemkab Lampung Selatan Kembali Perpanjang Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Hingga Januari Tahun Depan Pemkab Lampung Selatan Kembali Perpanjang Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Hingga Januari Tahun Depan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Lampung Selatan, M. Sefri Masdian menuturkan, terkait teknis pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas tidak jauh berbeda dengan Surat Edaran sebelumnya untuk perpanjangan lanjutan.

Terdapat sejumlah aturan yang harus dilaksanakan. Seperti, dalam proses belajar mengajar pada satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020.

Lalu, dalam proses belajar mengajar, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang mengelar uji coba PTM terbatas minimal 80% telah divaksin Covid-19.

Selanjutnya, waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan ditingkat SMA/SMK Sederajat dalam kondisi khusus adalah 4 jam pelajaran tanpa istirahat.

Kemudian, waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan ditingkat SD dan SMP sederajat dalam kondisi khusus adalah 3 jam pelajaran tanpa istirahat.

Sedangkan, waktu pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan ditingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) dalam kondisi khusus dilaksanakan selama 2 jam pelajaran.

“Teknisnya masih sama dengan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan sebelumnya. Hanya saja dalam Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 terdapat perbedaan pada poin 5. Ada penekanan khusus,” ujar M. Sefri Masdian dalam keterangannya, Kamis (2/11/2021).

Sefri menyebut, dalam poin 5 Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 27 Tahun 2021 berisi imbauan tentang PTM terbatas pada masa Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.

Dimana dalam Surat Edaran itu disebutkan, bahwa pihak sekolah diminta melakukan pembagian rapor semester satu agar dilaksanakan pada bulan Januari tahun 2022.

Kemudian, meniadakan seni budaya dan olahraga di lingkungan sekolah pada tanggal 24 Desember tahun 2021 sampai dengan 2 Januari tahun 2022.

“Pihak sekolah juga diminta tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal dan tahun baru. Lalu melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima yang ada di lingkungan sekolah agar tetap menjaga jarak,” kata Sefri.

Adapun, uji coba pembelajaran tatap muka terbatas yang dilakukan tersebut, didasari tiga landasan hukum, yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK.01.08/Menkes/4242/201, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level, 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Serta, Instuksi Bupati Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2021 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan. ( AZ- Diskominfo Lamsel )

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

“Dari Desa ke Nusantara: Gemerlap HUT ke-27 Lampung Timur dalam Riuh Budaya dan Asa Ekonomi”
Advertorial

“Dari Desa ke Nusantara: Gemerlap HUT ke-27 Lampung Timur dalam Riuh Budaya dan Asa Ekonomi”

DemokrasiNews
18/04/2026
Festival UMKM Lampung Timur Bidik Rp10 Miliar, Realisasi Awal Masih Jauh dari Target
Advertorial

Festival UMKM Lampung Timur Bidik Rp10 Miliar, Realisasi Awal Masih Jauh dari Target

DemokrasiNews
18/04/2026
“Semarak HUT ke-27 Lampung Timur, Antusiasme Pengunjung Tinggi di Tengah Keluhan Cuaca Panas”
Ekonomi

“Semarak HUT ke-27 Lampung Timur, Antusiasme Pengunjung Tinggi di Tengah Keluhan Cuaca Panas”

DemokrasiNews
17/04/2026
Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes Merah Putih dan KNMP, Rekrutmen Tanpa Pungutan Biaya
Advertorial

Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes Merah Putih dan KNMP, Rekrutmen Tanpa Pungutan Biaya

DemokrasiNews
17/04/2026
Parkir Liar Marak di Jalan Protokol Lampung Utara, Warga Desak Penertiban
Advertorial

Parkir Liar Marak di Jalan Protokol Lampung Utara, Warga Desak Penertiban

DemokrasiNews
17/04/2026
Pasar Murah HUT ke-27 Lampung Timur Diserbu Warga, Solusi Nyata Ringankan Beban Sembako
Advertorial

Pasar Murah HUT ke-27 Lampung Timur Diserbu Warga, Solusi Nyata Ringankan Beban Sembako

DemokrasiNews
16/04/2026

Related News

Persiapan UKW, PWI Lampung Timur Gelar Pelatihan Intensif untuk Tingkatkan Kompetensi Wartawan

Persiapan UKW, PWI Lampung Timur Gelar Pelatihan Intensif untuk Tingkatkan Kompetensi Wartawan

14/12/2024
Cabuli Anak Bawah Umur Hingga Hamil Tujuh Bulan, Seorang Kakek Diamankan Ke Polsek Pasir Sakti

Cabuli Anak Bawah Umur Hingga Hamil Tujuh Bulan, Seorang Kakek Diamankan Ke Polsek Pasir Sakti

24/01/2022
Dugaan Konsleting Listrik, Pasar Tradisional Sadar Sriwijaya Terbakar

Dugaan Konsleting Listrik, Pasar Tradisional Sadar Sriwijaya Terbakar

15/04/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/