DEMOKRASINEWS, Medan Sumatra Utara – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati,SH menyampaikan ke media keberhasilan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan bandar narkoba Aceh Rantau Parapat hingga Ajamu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH dengan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung dan Team Dua Unit Satu.
Sebanyak empat orang tersangka berhasil diamankan yang diawali penangkapan E (Edy) Als Atut ( 43 Tahun ) warga Jln. Diponegoro Rantau Parapat bersama SAP (Surya Angga Pradana) Als Anggi (21 Tahun) warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu saat keduanya mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza Silvers B 1567 PYU melintas di Jalan Baru By Pass Kota Rantau Parapat pada hari Senin 15 Nopember 2021 dengan barang Bukti 300 Gram lebih yang disimpan dalam tiga plastik klip berhasil disita.

Dari keterangan kedua tersangka, barang bukti sabu-sabu tersebut, hendak diedarkan di Ajamu yang disuruh oleh panggilan Kotek warga kota Rantau Parapat. Sementara Kotek merupakan target sasaran langsung diburu ke rumahnya dan berhasil menangkap B (Budiono) Als Kotek (38 Tahun ) warga Jl Sirandorung Rantau Parapat yang mana saat ditangkap juga seorang warga Aceh bernama EM (Er Mahdi) als Madi ( 37 Tahun ) warga Kuala Simpang Aceh Tamiang berada di rumah Kotek.
Selanjutnya dilakukan pengembangan selama lima hari di Kuala Simpang dengan menggeledah rumah tersangka Madi dan dari rumahnya ditemukan satu unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk membungkus berat satu Ons. Sedangkan dari keterangan Madi kemudian dilakukan pengembangan di Aceh mencari tersangka lain berinisial J namun tidak berhasil ditemukan sehingga team baru tadi pagi tiba dari Kuala Simpang.
Adapun tersangka Kotek dan Madi adalah residivis kasus Narkotika. Tersangka Madi pernah ditangkap di Polrestabes Medan selesai menjalani hukuman tahun 2019 dan Kotek ditangkap Polres Tebing tinggi selesai menjalani hukuman tahun 2017 lalu.
Dari keterangan tersangka Anggi mengakui bahwa selama kurun waktu tiga bulan dia yang menjadi kurir membagikan sabu-sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu dan sudah dua kali meloloskan sabu-sabu untuk diedarkan yaitu sebanyak 30 Gram dan 50 Gram.
Terhadap ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) YO 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Devisi Hms Polda Sumut)
Tim DemokrasiNews











