• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ilegal, Polres Lampung Timur Selidiki Usaha Lapak Singkong di Register 38 Kawasan Gunung Balak

DemokrasiNews
31/10/2021
in Hukum & Kriminal
Ilegal, Polres Lampung Timur Selidiki Usaha Lapak Singkong di Register 38 Kawasan Gunung Balak

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Persoalan Register 38 Gunung Balak, Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur tidak pernah terselesaikan hingga saat ini. Dari persoalan kerusakan hutan sebagai daerah resapan air hingga penguasaan lahan garapan untuk petanian warga setempat. Informasi terbaru dilokasi tersebut, justru berdiri usaha pengepul atau lapak singkong berskala besar untuk memenuhi pasokan pabrik makanan ringan di Jabodetabek.

Perusahaan pengepul singkong tersebut, dari informasi dan penelusuran tim investigasi tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah maupun dinas terkait yakni Kementerian Lingkungan Hidup  dan Kehutanan ( KLHK). 

Setelah ramai diberitakan oleh sejumlah media, pada Jum’at sore (29/10/2021) aparat Polres Lampung Timur akhirnya  turun tangan menyelidiki keberadaan perusahaan pengepul singkong di hutan lindung Register 38 Gunung Balak tersebut. 

Ilegal, Polres Lampung Timur Selidiki Usaha Lapak Singkong di Register 38 Kawasan Gunung Balak Ilegal, Polres Lampung Timur Selidiki Usaha Lapak Singkong di Register 38 Kawasan Gunung Balak Ilegal, Polres Lampung Timur Selidiki Usaha Lapak Singkong di Register 38 Kawasan Gunung Balak

Dari keterangan Kepala Unit (Kanit) Tipidter Polres Lampung Timur, Ipda Hendra Abdurrahman, pihaknya sudah mendatangi lokasi perusahaan pengepul singkong yang berada di Gunung Balak, Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono.

Tim melihat langsung ada mobil boks jenis tronton kapasitas di atas 20 ton armada pengangkut singkong kupas untuk memasok perusahaan. ” Kami sudah pastikan lokasi lapak singkong dalam skala besar di Gunung Balak kkawasan Register 38 merupakan hutan lindung. Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan izin pengelolaan usaha dalam kawasan register tersebut,” jelas Hendra.  

Hendra menambahkan saat itu timnya juga melihat ada aktivitas puluhan pekerja dari pengupas singkong, penimbang dan kuli panggul di perusahaan pengepul singkong tersebut. Selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH ) Gunung Balak, pemilik usaha lapak singkong dan Kepala Desa Bandaragung, Kecamatan Bandar Sribhawono untuk mengetahui sejauh mana perizinan usaha lapak singkong tersebut. Rencananya Senin depan ini baru tahap pemeriksaan kepada tiga orang yang kami sebutkan tadi dan akan melakukan koordinasi dengan Gakum KSDA,”  jelas Hendra.

Sementara Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gunung Balak Yulius Wirawan saat dikonfirmasi media menjelaskan, pihaknya sudah turun langsung kelokasi dan memanggil pemiliknya. ” Kami juga sudah membuat surat kepada pemiliki untuk secepatnya merelokasi usahanya tersebut, keluar dari kawasan hutan lindung Register Gunung Balak.  

” Kami sudah melakukan pemanggilan dan menerbitkan surat teguran untuk segera merelokasi tempat usaha lapak singkong tersebut. Sedangkan laporan pengaduan adanya lapak singkong tersebut, belum kami kirim ke Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Rencananya hari Senin besok ini surat akan dikirim ke Dinas Kehutanan Propinsi Lampung langsung berkoordinasi untuk mengambil langkah selanjutnya,” kata Yulius.

Yulius Wirawan juga membenarkan jika lapak singkong itu berada di wilayah hutan lindung register 38 Gunung Balak tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Kehutanan terkait pengelolaan hutan. “Kami menyikapinya harus dengan cara persuasif, tidak harus langsung meminta tempat usaha tersebut ditutup. Kewenangan penutupan usaha tersebut, yakni pemerintah daerah jika usaha itu ilegal tanpa memiliki izin resmi pemerintah daerah Lampung Timur ,” jelas Kepala KPH Gunung Balak. 

Yulius menambahkan secara kasat mata usaha lapak singkong milik Km Arnawi warga Brawijaya,Kecamatan Sekampungudik tersebut, tidak mengganggu lingkungan, limbahnya juga tidak ada. Tetapi usaha tersebut berada di kawasan hutan lindung Register 38 Gunung Balak tanpa memiliki izin dari pemerintah terkait, “jelas Yulius. 

Pewarta : An ( Tim DemokrasiNews) 


Berita Terkini

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kabel PLN Lintas Kabupaten di Lampung, Lima Pelaku Diringkus
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kabel PLN Lintas Kabupaten di Lampung, Lima Pelaku Diringkus

DemokrasiNews
22/04/2026
Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Rakitan Ditangkap di Serang, Sempat Ancam Polisi Saat Dikejar
Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Rakitan Ditangkap di Serang, Sempat Ancam Polisi Saat Dikejar

DemokrasiNews
22/04/2026
Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Ekspor Ilegal ke Timor Leste, 1.727 Kendaraan Diselundupkan
Hukum & Kriminal

Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Ekspor Ilegal ke Timor Leste, 1.727 Kendaraan Diselundupkan

DemokrasiNews
22/04/2026
Menantu Tikam Mertua hingga Tewas di Lampung Selatan, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Hukum & Kriminal

Menantu Tikam Mertua hingga Tewas di Lampung Selatan, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

DemokrasiNews
20/04/2026
Ketua LSM di Lampung Timur Terjaring OTT Saat Peras IRT Rp15 Juta
Hukum & Kriminal

Ketua LSM di Lampung Timur Terjaring OTT Saat Peras IRT Rp15 Juta

DemokrasiNews
19/04/2026
Begal Bersenpi Rakitan yang Viral di Lampung Utara Ditangkap, Residivis Curanmor Lintas Provinsi
Hukum & Kriminal

Begal Bersenpi Rakitan yang Viral di Lampung Utara Ditangkap, Residivis Curanmor Lintas Provinsi

DemokrasiNews
19/04/2026

Related News

Gubernur Khofifah Apresiasi Budidaya Melon Golden Pemkot Madiun

Gubernur Khofifah Apresiasi Budidaya Melon Golden Pemkot Madiun

12/06/2022
Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Pemdes Kalirejo Semoga Dapat Menjalankan Amanah Rakyat

Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Pemdes Kalirejo Semoga Dapat Menjalankan Amanah Rakyat

25/02/2021
Lapas Kelas II-B Gunung Sugih Lampung Tengah Tingkatkan Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik

Lapas Kelas II-B Gunung Sugih Lampung Tengah Tingkatkan Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik

04/09/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/