• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ilegal, Polres Lampung Timur Selidiki Usaha Lapak Singkong di Register 38 Kawasan Gunung Balak

DemokrasiNews
31/10/2021
in Hukum & Kriminal
Ilegal, Polres Lampung Timur Selidiki Usaha Lapak Singkong di Register 38 Kawasan Gunung Balak

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Persoalan Register 38 Gunung Balak, Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur tidak pernah terselesaikan hingga saat ini. Dari persoalan kerusakan hutan sebagai daerah resapan air hingga penguasaan lahan garapan untuk petanian warga setempat. Informasi terbaru dilokasi tersebut, justru berdiri usaha pengepul atau lapak singkong berskala besar untuk memenuhi pasokan pabrik makanan ringan di Jabodetabek.

Perusahaan pengepul singkong tersebut, dari informasi dan penelusuran tim investigasi tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah maupun dinas terkait yakni Kementerian Lingkungan Hidup  dan Kehutanan ( KLHK). 

Setelah ramai diberitakan oleh sejumlah media, pada Jum’at sore (29/10/2021) aparat Polres Lampung Timur akhirnya  turun tangan menyelidiki keberadaan perusahaan pengepul singkong di hutan lindung Register 38 Gunung Balak tersebut. 

Ilegal, Polres Lampung Timur Selidiki Usaha Lapak Singkong di Register 38 Kawasan Gunung Balak Ilegal, Polres Lampung Timur Selidiki Usaha Lapak Singkong di Register 38 Kawasan Gunung Balak Ilegal, Polres Lampung Timur Selidiki Usaha Lapak Singkong di Register 38 Kawasan Gunung Balak

Dari keterangan Kepala Unit (Kanit) Tipidter Polres Lampung Timur, Ipda Hendra Abdurrahman, pihaknya sudah mendatangi lokasi perusahaan pengepul singkong yang berada di Gunung Balak, Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono.

Tim melihat langsung ada mobil boks jenis tronton kapasitas di atas 20 ton armada pengangkut singkong kupas untuk memasok perusahaan. ” Kami sudah pastikan lokasi lapak singkong dalam skala besar di Gunung Balak kkawasan Register 38 merupakan hutan lindung. Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan izin pengelolaan usaha dalam kawasan register tersebut,” jelas Hendra.  

Hendra menambahkan saat itu timnya juga melihat ada aktivitas puluhan pekerja dari pengupas singkong, penimbang dan kuli panggul di perusahaan pengepul singkong tersebut. Selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH ) Gunung Balak, pemilik usaha lapak singkong dan Kepala Desa Bandaragung, Kecamatan Bandar Sribhawono untuk mengetahui sejauh mana perizinan usaha lapak singkong tersebut. Rencananya Senin depan ini baru tahap pemeriksaan kepada tiga orang yang kami sebutkan tadi dan akan melakukan koordinasi dengan Gakum KSDA,”  jelas Hendra.

Sementara Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gunung Balak Yulius Wirawan saat dikonfirmasi media menjelaskan, pihaknya sudah turun langsung kelokasi dan memanggil pemiliknya. ” Kami juga sudah membuat surat kepada pemiliki untuk secepatnya merelokasi usahanya tersebut, keluar dari kawasan hutan lindung Register Gunung Balak.  

” Kami sudah melakukan pemanggilan dan menerbitkan surat teguran untuk segera merelokasi tempat usaha lapak singkong tersebut. Sedangkan laporan pengaduan adanya lapak singkong tersebut, belum kami kirim ke Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Rencananya hari Senin besok ini surat akan dikirim ke Dinas Kehutanan Propinsi Lampung langsung berkoordinasi untuk mengambil langkah selanjutnya,” kata Yulius.

Yulius Wirawan juga membenarkan jika lapak singkong itu berada di wilayah hutan lindung register 38 Gunung Balak tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Kehutanan terkait pengelolaan hutan. “Kami menyikapinya harus dengan cara persuasif, tidak harus langsung meminta tempat usaha tersebut ditutup. Kewenangan penutupan usaha tersebut, yakni pemerintah daerah jika usaha itu ilegal tanpa memiliki izin resmi pemerintah daerah Lampung Timur ,” jelas Kepala KPH Gunung Balak. 

Yulius menambahkan secara kasat mata usaha lapak singkong milik Km Arnawi warga Brawijaya,Kecamatan Sekampungudik tersebut, tidak mengganggu lingkungan, limbahnya juga tidak ada. Tetapi usaha tersebut berada di kawasan hutan lindung Register 38 Gunung Balak tanpa memiliki izin dari pemerintah terkait, “jelas Yulius. 

Pewarta : An ( Tim DemokrasiNews) 


Berita Terkini

Humanis dan Progresif, Lapas Banyuasin Bangun Komunikasi Langsung dengan Warga Binaan
Advertorial

Humanis dan Progresif, Lapas Banyuasin Bangun Komunikasi Langsung dengan Warga Binaan

DemokrasiNews
24/06/2026
Viral! Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Warga di Kalianda, Satu Rekan Kabur
Peristiwa

Viral! Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Warga di Kalianda, Satu Rekan Kabur

DemokrasiNews
24/06/2026
Akhir Pelarian Taufik Hidayat: Tersangka Penyekapan dan Penyiksaan Keji YTR Ditangkap di Majalaya
Hukum & Kriminal

Akhir Pelarian Taufik Hidayat: Tersangka Penyekapan dan Penyiksaan Keji YTR Ditangkap di Majalaya

DemokrasiNews
24/06/2026
DPO Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Ditangkap, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Peristiwa

DPO Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Ditangkap, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

DemokrasiNews
23/06/2026
Kasus Jalan Rabat Beton Rp24 Miliar Memanas, Penyidik Sita Dokumen dari Kantor DLHPPKP
Hukum & Kriminal

Kasus Jalan Rabat Beton Rp24 Miliar Memanas, Penyidik Sita Dokumen dari Kantor DLHPPKP

DemokrasiNews
23/06/2026
Drama Berdarah di Lampung Utara: Kakek 75 Tahun Diamankan Usai Serang Kerabat dengan Golok
Peristiwa

Drama Berdarah di Lampung Utara: Kakek 75 Tahun Diamankan Usai Serang Kerabat dengan Golok

DemokrasiNews
22/06/2026

Related News

Pangdam IV/Diponegoro : Kalau Tidak Penting Tinggal Dirumah Saja

Pangdam IV/Diponegoro : Kalau Tidak Penting Tinggal Dirumah Saja

07/07/2021
607 Paket Bantuan Sembako Untuk Warga Desa Tanjung Kesuma Di Kawal TNI – Polri

607 Paket Bantuan Sembako Untuk Warga Desa Tanjung Kesuma Di Kawal TNI – Polri

06/06/2020
Banjir di Kabupaten Nunukan Merendam 533 Unit Rumah

Banjir di Kabupaten Nunukan Merendam 533 Unit Rumah

19/01/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/