• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Residivis Kurir Ectasy Ditangkap Polres Labuhanbatu Sumatera Utara

DemokrasiNews
01/10/2021
in Hukum & Kriminal
Residivis Kurir Ectasy Ditangkap Polres Labuhanbatu Sumatera Utara

DEMOKRASINEWS, Labuhanbatu Sumut – Sebanyak 200 (Dua) Ratus Butir Pil Ectasy berat 60 Gram berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berikut seorang kurirnya demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH. 

Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menjelaskan,tersangka kurir merupakan residivis kasus narkotika yang bebas bulan Februari 202. Tersangka kembali  berhasil ditangkap pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 sekira Pukul 00.35 WIB. Tersangka berinisial EPH alias Ewin berusia 41 tahun warga Kota Rantau Prapat. 

Dari tangan tersangka kepolisian berhasil menyita barang bukti Narkotika golongan I ( Satu) jenis Pil Ectasy sebanyak 200 Butir berat 60 Gram, satu unit sepeda motor Honda Scopy Nopol BK 6785 dan satu unit HP warna hitam,” jelas Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.

Residivis Kurir Ectasy Ditangkap Polres Labuhanbatu Sumatera Utara

Kasat Narkoba mengatakan, tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Sirandorung Rantau Prapat melalui penyelidikan oleh Personil Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Lidik I (Satu)  IPDA Sarwedi Manurung.

Tersangka mengakui perbuatannya sudah satu kali berhasil melewatkan penjualan 20 Butir Pil Ectasy dengan upah Rp 450.000,- dan yang kedua ini dijanjikan upah Rp 1.500.000,-. 

Tersangka dalam pemeriksaan mengaku mendapatkan barang  Ectasy dari seseorang yang ada di Kota Medan dan berhubungan melalui Hendpon. Selanjutnya dilakukan pemancingan oleh petugas kepolisian, namun nomor Hendpon yang diberikan tersangka tidak aktif.

Tersangka menjelaskan  rencananya Ectasy akan diserahkan kepada seseorang dan diedarkan di Kota Rantau Prapat. Tersangka mengakui terlibat jaringan narkoba karena tidak memiliki pekerjaan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka juga sudah  berkeluarga memiliki seorang anak dan menyesali perbuatannya,” jelas 
Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.

Dalam kasus peredaran Narkotika ini, tersangka akan dikenakan melanggar pasal 114 Sub 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Hms Polres Labuhanbatu).

Tim DemokrasiNews

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkini

Polres Lampung Timur Bongkar Tiga Kasus Hukum Kriminal, Korupsi,Penculikan dan Pencurian Truk
Hukum & Kriminal

Polres Lampung Timur Bongkar Tiga Kasus Hukum Kriminal, Korupsi,Penculikan dan Pencurian Truk

DemokrasiNews
05/12/2025
UPTD PPA Lampung Timur Dampingi Korban NA Jalani Pemeriksaan Psikologi
Kesehatan

UPTD PPA Lampung Timur Dampingi Korban NA Jalani Pemeriksaan Psikologi

DemokrasiNews
04/12/2025
Remaja Putri Disekap 6 Bulan Berhasil Kabur, Pemkab Lampung Timur Kawal Kasus Kekerasan Seksual
Hukum & Kriminal

Remaja Putri Disekap 6 Bulan Berhasil Kabur, Pemkab Lampung Timur Kawal Kasus Kekerasan Seksual

DemokrasiNews
03/12/2025
Konflik Internal Pendiri Yayasan SMKS Praja Utama Dikhawatirkan Ganggu Proses Belajar Mengajar
Peristiwa

Konflik Internal Pendiri Yayasan SMKS Praja Utama Dikhawatirkan Ganggu Proses Belajar Mengajar

DemokrasiNews
02/12/2025
Sopir Truk Asal Lampung Tewas Ditusuk Empat Pemalak di Simpang Macan Lindungan Palembang
Peristiwa

Sopir Truk Asal Lampung Tewas Ditusuk Empat Pemalak di Simpang Macan Lindungan Palembang

DemokrasiNews
25/11/2025
Pakai Barcode Ilegal, Pelaku Penimbun Solar Subsidi Ditangkap di Lampung Timur
Hukum & Kriminal

Pakai Barcode Ilegal, Pelaku Penimbun Solar Subsidi Ditangkap di Lampung Timur

DemokrasiNews
21/11/2025

Related News

Tinjau Proses Vaksinasi, Menkes Apresiasi Capaian, Panglima-Kapolri Apresiasi Sinergitas Tiga Pilar

Tinjau Proses Vaksinasi, Menkes Apresiasi Capaian, Panglima-Kapolri Apresiasi Sinergitas Tiga Pilar

19/06/2021
Team Relawan Muhammadiyah Lampung Berikan Bantuan Psikososial bagi Korban Gempa Cianjur

Team Relawan Muhammadiyah Lampung Berikan Bantuan Psikososial bagi Korban Gempa Cianjur

14/12/2022
Kemensos RI Realisasikan Usulan Bantuan RST untuk Warga Melinting Lampung Timur dari Anggota DPR RI Komang Koheri.

Kemensos RI Realisasikan Usulan Bantuan RST untuk Warga Melinting Lampung Timur dari Anggota DPR RI Komang Koheri.

26/11/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/