DEMOKRASINEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga orang yang tergabung dalam sindikat skimming Internasional Anjungan Tunai Mandiri(ATM) untuk mengurang uang nasabah salah satu bank BUMN di Jakarta. Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial FK (warga negara Rusia), NG (warga negara Belanda), dan RW (WNI).
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi kejahatannya sudah dilakukan selama satu tahun terakhir ini telah merugikan uang nasabah sebanyak Rp 17 miliar.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat 2 UU ITE, Pasal 46, Pasal 32 junto 48, 36 dan Pasal 34 junto 51. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Saya meminta masyarakat selalu mengganti PIN ATM anda secara berkala sebagai antisipasi terjadinya aksi skimming”, terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusri Yunus.(Devisi Hms Polda Metro Jaya)
Tim DemokrasiNews











